Pemkot Surabaya Kaji Pelarangan Pemotongan Unggas di Pasar

Foto Ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota Surabaya melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dampak pemotongan unggas yang selama ini dilakukan di pasar tradisional Kota Surabaya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan penyakit unggas kepada manusia dan pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya, Joestamadji menuturkan, pemkot memiliki dua opsi untuk mencegah pemotongan unggas di pasar tradisional yang kemudian menimbulkan penyakit bagi manusia dan lingkungan. Pertama, memusatkan pemotongan unggas di satu lokasi dengan membangun Rumah Pemotongan Unggas (RHU).
Kedua, pemkot menyediakan daging unggas dalam bentuk karkas sehingga siap diperjualbelikan di pasar. “Dua opsi ini masih kita kaji, nanti tergantung opsi mana yang cocok untuk diterapkan,” ujarnya di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (12/12).
Menurut Joes – sapaan akrabnya, penting melakukan pemusatan pemotongan unggas. Sebab, kata Dia, sudah tertuang dalam Perda Kota Surabaya No 8 tahun 1995 tentang penampungan dan pemotongan unggas pasal 10. “Setiap pemotongan usaha pemotongan unggas harus dilakukan di dalam rumah pemotongan unggas yang memiliki izin dari kepala daerah,” terangnya.
Selama ini, pihaknya juga melakukan berbagai upaya pencegahan penyakit menular yang disebabkan dari unggas melalui vaknisasi terhadap unggas di beberapa sektor. Sektor 1 dan 2, lanjutnya, masuk dalam skala besar yakni perusahaan ayam kemudian sektor 3 dan 4 meliputi skala menengah dan kecil. “Khusus di sektor empat, kami sudah melakukan vaknisasi 50 ribu ayam dan burung di bulan April dan oktober 2018,” kata Joestamadji.
Tidak hanya vaknisasi, Joes mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penyemprotan di kandang ayam serta unggas yang berada di pasar dan kampung-kampung.
“Penyemprotan harus dilakukan untuk mencegah berbagai macam penyakit menular dari unggas,” sambungnya.
Ia berharap, dengan melakukan kegiatan vaksinasi setiap tahun serta rencana mendirikan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) mampu membawa dampak positif bagi masyarakat. “Semoga bisa mencegah dan mengurangi penyakit menular dari unggas,” imbuhnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Surabaya, Agus Eko menjelaskan, jika pemotongan unggas tidak dilakukan secara terpusat, maka dampak pemotongan unggas mencemari air limbah yang tidak terkelola dengan baik melalui IPAL dan akan tersebar ke saluran-saluran area pemotongan unggas.
“Selain itu, menimbulkan penyakit bagi manusia dan pencemaran udara berupa bau tidak sedap di sekitar area pemotongan unggas serta menggangu estetika kota serta kenyamanan warga kota,” jelas Agus.
Oleh karenanya, Agus merekomendasikan agar pemotongan unggas dilaksanakan secara terpusat di Rumah Potong Unggas (RPU) dengan IPAL yang memadai untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dari air limbah pemotongan unggas.
“Jika pemotongan unggas tidak dilakukan secara terpusat, itu akan sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup manusia,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Surabaya, Mira Novia menambahkan, lingkungan di pasar harus bersih. Pasalnya, lingkungan pasar yang tidak bersih akan menimbulkan berbagai macam jenis penyakit menular, salah satunya flu burung.
Kendati demikian, Mira menegaskan, penularan penyakit yang berasal dari unggas belum terjadi di Surabaya selama kurang lebih 4 tahun terakhir. “Terakhir penyakit flu burung menyerang manusia dan unggas tahun 2013-2014, tapi sejak itu sudah tidak ada sampai saat ini,” tuturnya. [iib]

Tags: