Pemkot Surabaya Larang Keras Pengeboran Air Bawah Tanah

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Bencana kekeringan yang melanda Provinsi Jatim sangat berpengaruh terhadap masyarakat luas khususnya di Kota Surabaya.  Hal ini telah direspon Pemkot  Surabaya dengan menyiapkan langkah antisipatif menghadapi kekeringan akibat musim kemarau dan pengaruh El Nino.
Pemkot melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya melarang keras terhadap pengambilan air bawah tanah seperti mengebor yang diperlakukan secara komersil. Selain untuk kebutuhan industri, air hasil pengeboran bawah tanah yang diperjualbelikan kepada masyarakat, Pemkot Surabaya tidak akan menerbitkan izinnya.
“Kita melarang keras pengambilan air bawah tanah seperti pengeboran yang bersifat komersil untuk industri ataupun dijual kembali di saat musim kemarau pada beberapa daerah yang mengalami kekeringan di Jatim,” terang Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Surabaya Musdiq Ali Suhudi saat ditemui Bhirawa di ruang kerjanya di Gedung Sawunggaling lantai IV, Rabu (29/7) kemarin.
Menurut Musdiq, langkah tersebut adalah antisipasi Pemkot Surabaya terkait adanya bencana kekeringan yang hampir menyeluruh melanda Jatim. Seperti di kawasan industri yang ada di daerah Rungkut, Musdiq mengimbau kepada para pelaku industri untuk membuat waduk sederhana sebagai syarat ke Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Selain itu, juga disarankan untuk memperbanyak lubang biopori untuk resapannya. Lubang biopori ini banyak fungsinya antara lain mencegah terjadinya erosi tanah dan bencana tanah longsor. Meski Surabaya tidak ada dataran tinggi yang berpotensi longsor, namun ini sifatnya hanya antisipasi,” tambah Musdiq yang mengenakan pakaian Dinas Cak lengkap dengan udengnya kemarin.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga mendorong pengusaha hotel dalam membuang air untuk merecycle kembali  yang berguna untuk tanaman dan sebagainya. “Juga menjaga ketahanan pangan misalnya dengan Urban Farming, atau memperbanyak hutan kota misalnya,” tambahnya.
Musdiq meyakini tidak menutup kemungkinan apartemen juga masih ada yang melakukan pengeboran untuk mencari sumber air. “Seharusnya kan sudah memakai air PDAM yang sudah tersedia,” imbuhnya.
Dalam pengawasannya, Pemkot  Surabaya sudah memiliki tim yang telah diterjunkan untuk melakukan pengawasan di tempat-tempat industri yang dinilai menyalahi aturan. “Kita ada tim khusus dari BLH Surabaya yang terus memantau perkembangan yang ada di lapangan. Tim itu berjumlah empat orang,” tambahnya. [geh]

Tags: