Pemkot Surabaya Larang Warga Adakan Lomba Agustusan

Salah satu pagelaran budaya dalam perayaan Hari Kemerdekaan RI, yang diselenggarakan di Candi Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang beberapa tahun lalu.

Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020. SE imbauan tersebut dikeluarkan pada 10 Agustus 2020 dengan nomor 003.1/7099/436.8.4/2020.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang sekaligus Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan ada tiga poin yang harus diperhatikan dalam SE tersebut. Pertama, sesuai perhitungan Identifikasi Risiko Penyebaran Covid-19, pada kegiatan malam tirakatan atau tasyakuran serta lomba-lomba kampung, mendapatkan skor sebagai kegiatan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran Covid-19 di tempat kegiatan.
“Kedua, berdasarkan poin pertama, maka kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan atau tasyakuran serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dalam rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020,” kata Irvan, Senin (10/8).
Ketiga, sehubungan dengan beberapa hal tersebut, maka diminta kepada Saudara untuk mensosialisasikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 di wilayah masing-masing. “SE ini sudah kami sebarkan ke kecamatan dan kelurahan se-Kota Surabaya, sehingga kami harapkan mereka bisa mensosialisasikan dan melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.
Irvan memastikan, sebelum mengeluarkan SE tersebut, pihaknya telah menggelar rapat bersama dengan para pakar atau para ahli, yaitu Prof Bagong Suyanto, perwakilan dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), dan juga ahli dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair). Berdasarkan hasil dari koordinasi itu, perhitungan identifikasi risiko menyebut kegiatan lomba dan tasyakuran dinilai cukup beresiko.
“Karena tasyakuran untuk malam 17 Agustusan itu, pertama jelas ada berkumpulannya. Kedua yang namanya tasyakuran itu pasti makan-makan dan otomatis membuka masker,” jelasnya.
Namun begitu, Pejabat peraih ASN Indonesia Inspiratif 2018 ini mengungkapkan SE tersebut bukanlah pelarangan melainkan bersifat imbauan. Oleh karenanya, Mantan Kasatpol PP ini menegaskan untuk kegiatan lomba-lomba disarankan agar dapat diganti dengan kegiatan lainnya yang bersifat online. “Kalau lomba bisa diganti online seperti misalnya Tik Tok. Bisa diganti semacam itu jadi kreatifitas juga timbul dan tumbuh dengan kegiatan berbasis online,” papar dia.
Di kesempatan yang sama, Irvan menyebut meskipun kegiatan ini sudah menjadi budaya, akan tetapi dia tidak berhenti mengingatkan agar masyarakat dapat mempertimbangkan kembali ketika menggelar tasyakuran. Mengingat situasi pandemi saat ini dinilai cukup beresiko.
“Kita kembalikan kepada masyarakat. Kita memahami memang ini budaya dari masyarakat kita semua. Dan saya yakin ini sudah menjadi culture ya. Saat ini kegiatan cukup beresiko mungkin dapat diganti dengan kegiatan lain,” pungkasnya.

Larang Perayaan Karnaval
Langkah yang sama juga diambil Pemerintah Kabupaten Malang yang melarang adanya karnaval untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-75. Alasannya, kegiatan tersebut bisa mendatangkan kerumuman orang sehingga rawan terjadinya penyebaran virus corona.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat meminta kepada masyarakat Kabupaten Malang untuk sementara tidak menggelar karnaval. “Tapi, untuk upacara peringatan HUT RI Ke 75 tetap dilaksankan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan. Seperti pasukan pengibar bendera merah putih hanya dilakukan tiga orang, yang berbeda dengan tahun sebelumnya,” terangnya.
Pada peringatan HUT RI Ke 75, kata dia, dalam pelaksanaannya sangat berbeda dengan tahun sebelumnya. Sehingga dalam upacara Hari Kemerdekaan dilakukan dengan terbatas, dan itu harus menerapkan protokol kesehatan, dan perayaan karnaval juga tidak diperbolehkan karena masih terjadi wabah Covid-19. Sehingga dengan pembatasan pasukan pengibar bendera merah putih dibatasi, begitu juga dengan peserta upacara dibatasi.
“Biasanya, dalam upacara HUT RI semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Malang wajib mengikuti upacara, namun untuk tahun ini hanya perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja,” jelas Wahyu.
Karena, lanjut dia, saat ini masih terjadinya wabah Covid-19, maka karnaval untuk memperingati HUT RI juga ditiadakan. Sehingga pihaknya mengintruksikan kepada semua Camat dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 per kecamatan dikumpulkan, untuk segera membahas pelarangan karnaval. Sedangkan pelarangan kegiatan karnaval tersebut, telah tertuang pada Peraturan Bupati (Perbub) Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tatanan Kebiasaan Baru Covid-19.
“Tapi, kami tidak membuat surat edaran tentang pelarangan karnaval, karena di Perbup sudah ada penjelasannya. Sehingga semua kegiatan yang memunculkan keramaian akan kami dibatasi,” tandas Wahyu, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKCPK) Kabupaten Malang.
Dengan adanya pelarangan karnaval di HUT RI oleh Pemkab Malang, maka ada masyarakat yang dirugikan, yakni pemilik Galeri Kostum Turen. “Kami telah mengalami kerugian akibat pelarangan karnaval di Kabupaten Malang. Karena dirinya sudah memborong kostum untuk karnaval sebesar Rp 7,5 juta. Karena tahun sebelumnya, Pemkab Malang telah menyewa kostum yang bernuansa kerajaan sebanyak 200 buah, dan kostum bernuansa adat Bali sebanyak 200 buah,” ungkap Pemilik Galeri Turen Nunik Endang Wahyuni.
Sedangkan, dia menjelaskan, pembuatan kostum ini pun dibuatkan oleh pemborong pembuat kostum karnaval langgangannya. Dan dari 400 kostum itu, dirinya semestinya harus membayar ke penjahit sebesar Rp 15 juta, namun masih kami bayar Rp 7,5 juta. Sehingga dengan adanya pelarangan karnaval di Kabupaten Malang, maka dirinya telah mengalami kerugian secara finansial. Untuk itu, dirinya telah menghentikan produksi kostum untuk kegiatan karnaval.
“Meski dirinya merugi, tapi ikhlas. Karena mau gimana lagi, memang kondisi sekarang masih terjadi wabah Covid-19. Dan tidak hanya dirinya yang terdampak, tapi masih banyak juga masyarakat Kabupaten Malang yang juga terdampak Covid-19,” pungkas Nunik. [iib.cyn]

Tags: