Pemkot Surabaya Mulai Terapkan Perda Perparkiran No 3/2018

Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya mulai hari Kamis (1/11) menerapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 3 tahun 2018 tentang Perparkiran di kota Surabaya.
Pada hari pertama penerapan Perda perparkiran ini, Dishub telah menilang sekitar 46 kendaraan dan 5 mobil digembok karena parkir di tempat yang telah dipasangi rambu larangan parkir.
Para pelanggar parkir itu akan dikenai sanksi berupa derek paksa, gembok, dan denda tilang. Besaran denda tilang itu sebesar Rp500.000 untuk mobil dan Rp250.000 untuk motor yang melanggar rambu larangan parkir.
”Sejauh ini belum ada yang kami derek paksa. Kami menggembok mobil yang ditinggalkan di bawah rambu larangan parkir. Hari ini dan seterusnya akan rutin kami sisir para pelanggar,” kata Kasi Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyubowo.
Menurutnya hal itu sudah tertera pada Perwali 63/2018 yang memberlakukan sanksi dan denda administatif bagi pelanggar. Mulai 1 November 2018 hingga seterusnya akan terus ditegakkan aturan ini. Sebab parkir bukan pada tempatnya adalah pelanggaran yang bisa membawa dampak serius bagi kelancaran lalu lintas.
Saat petugas menyisir para pelanggar, pemilik mobil pun kaget saat mereka ditindak. Banyak di antara mereka yang protes dan merasa tidak tahu soal aturan itu.
”Saya hanya ikut saja parkir. Mau bagaimana lagi,” reaksi salah satu pelanggar parkir di Jalan Dharmawangsa.
Tidak hanya Jalan Dharmawangsa yang disisir petugas. Hampir semua jalan-jalan protokol kota Surabaya tidak luput dari razia penegakan Perda Parkir. Di antaranya Jalan Prof. Mustopo, Jalan Kartini, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Selamet, Jalan Gubeng Masjid, Jalan Jagalan, dan lainnya.
”Untuk menggembok kami lebih dulu mencari pemilik. Kami kasih stiker pelanggaran dan diminta menghubungi 112. Petugas akan membuka gembok kalau pelanggar bayar denda Rp500.000 melalui rekening 0011111114,” urai Trio.
Rekening ini adalah rekening Pemkot Surabaya yang disediakan khusus bagi pelanggar parkir. Namun rekening ini hanya berlaku bagi pelanggar parkir karena kena gembok. Cara membuka gembok adalah menunjukkan bukti transfer itu.
Sementara yang terkena tilang tidak perlu transfer. Mereka cukup membayar tilang di kejaksaan. Sama seperti kena tilang seperti biasa. Saat penegakan Perda parkir perdana tadi, ada 46 mobil dan sedikit motor ditilang.
Seperti diberitakan demi mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menetapkan aturan baru tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Aturan baru tersebut, tertuang dalam Perda No. 3 Tahun 2018, yang merupakan review Perda No. 1 Tahun 2009. Dalam Perda baru ini, menyebutkan beberapa hal, pertama terkait Pemberian Insentif bagi penyedia dan pengelola parkir swasta di luar Rumija. Kedua, Pemberian asuransi bagi setiap kendaraan yang parkir di TJU dan TKP (Asuransi tersebut adalah asuransi layanan parkir).
Disamping itu, dalam Perda yang baru tersebut juga menyebutkan bahwa Dishub Surabaya juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala dan rutin kepada setiap Jukir.
Selain itu, Dishub Surabaya juga telah menyediakan layanan aplikasi parkir (Go-Parkir). Dan yang terakhir dalam Perda baru tersebut menyebutkan, bahwa Dishub Surabaya akan memberikan sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar tata tertib parkir. [dre]

Tags: