Pemkot Surabaya Nyatakan Permen Dot Layak Dikonsumsi

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rahcmanita ketika mengadakan jumpa pers terkait permen dot, Selasa (14/3).

Pemkot, Bhirawa
Pemkot Surabaya akhirnya menyatakan bahwa permen dot layak dikonsumsi. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Racmanita ketika jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa (14/3).
Dalam kesempatan tersebut Febria Rachmanita mengatakan kegiatan pengawasan makanan dan minuman di pemkot sudah bertahun-tahun dilakukan.
“Tidak semua jenis jajanan makanan dan minuman (mamin) yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi masyarakat. Karenanya, Pemkot Surabaya selama ini rutin melakukan pengawasan terhadap berbagai jenis mamin yang diperjualbelikan di Kota Pahlawan,” kata Febria.
Febria juga mengatakan bahwa hal itu selaras dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 942 Tahun 2003 tentang Pedoman Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan.
“Setiap bulan kami melakukan ini, tidak hanya untuk satu jenis mamin saja. Ini langkah antisipasi dan itu wajib kami lakukan sebelum (pre market) dan sesudah izin edar (mamin),” tegas Febria yang juga didampingi oleh Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser, Kepala Bagian Pemerintahan Eddy Chrisjanto dan Kasatpol PP Irvan Widyanto.
Febria menambahkan, pengawasan yang dilakukan tersebut sudah memiliki SOP (Standard Operating Procedure). Dan, pengawasan tidak hanya terpusat di lingkungan sekolah ataupun PKL. Tetapi juga merata di supermarket kecil maupun besar.
Dia mencontohkan, selama Februari 2017 lalu, pengawasan dilakukan di 200 lokasi. Lokasinya ditentukan ketika rapat antar perangkat terkait.
“Ada pengaduan dari masyarakat maupun tidak, kami turun. Sebab, kewajiban kami melakukan pengawasan bila ada zat tambahan makanan yang berbahaya. Dan itu bukan cuma satu jenis mamin,” sambung perempuan yang juga dokter gigi ini.
Seperti diberitakan sebelumnya importir permen dot PT Petrona Inti Chemido (PIC) meminta pertanggungjawaban Pemkot Surabaya terkait pemberitaan yang tidak benar terhadap produk permen dot.
Kuasa Hukum PT PIC Prihadi Saputro SH dalam press conference di Hotel JW Marriott mengatakan pemberitaan terhadap permen dot berawal dari tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang merazia dan menyita permen dot karena diduga mengandung bahan berbahaya. Belakangan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menyatakan permen dot negatif dari bahan berbahaya, karena itu Satpol PP Kota Surabaya siap mengembalikan permen dot yang sempat disita karena diduga mengandung zat berbahaya seperti narkoba.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto menegaskan, pengawasan terhadap mamin dilaksanakan secara masif dan serentak.
Irvan menegaskan, pihaknya sudah sering melakukan pengawasan terhadap jajanan tertentu yang diwaspadai mengandung bahan berbahaya. Dan itu sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 pasal 27.
“Pengawasan ini dilakukan berdasarkan tiga hal. Yakni karena adanya temuan di lapangan, laporan masyarakat dan juga uji lab,” jelas Irvan.
Untuk prosedur pengawasannya, personel Satpol PP di kecamatan melakukan razia terhadap mamin yang dicurigai semisal dari warnanya, baunya yang menyengat atau durasi kadaluwarsanya. Produk mamin yang diambil tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Kesehatan untuk kemudian diuji lab.
“Begitu hasil uji labnya keluar dan ternyata negatif, kami melakukan pengembalian per kecamatan. Kecuali yang barangnya dari awal sudah dibeli,” sambung Irvan.
Kabag Humas Pemkot Surabaya Muhammad Fikser menambahkan, razia terhadap mamin sama sekali tidak berniat merugikan ataupun menjatuhkan sebuah produk mamin. Apalagi, razia dilakukan terhadap berbagai jenis mamin, bukan hanya satu produk.
“Kami hanya menjalankan peraturan. Kami concern nya itu pada perlindungan anak-anak dan masyarakat agar makanan yang dikonsumsi benar-benar aman. Jadi, kami tidak ada niat dan tidak ada keinginan untuk menjatuhkan siapapun. Apalagi, razia yang dilakukan tidak hanya pada produk (merek) tertentu,” jelas Fikser.  [dre]

Tags: