Pemkot Surabaya Pecat Sekdis PMK

PNS dipecatPemkot Surabaya, Bhirawa
Terbelit kasus penggunaan keuangan saat menjadi Kabag Kesra Kota Surabaya yang konon bernilai ratusan juta, Zainal Arifin Sekretaris Dinas PMK akhirnya dicopot dari jabatannya bahkan dipecat sebagai PNS di lingkungan Pemkot Surabaya.
Zaenal Arifin merupakan PNS di lingkungan Pemkot Surabaya yang karirnya sempat cemerlang di masa pemerintahan Bambang DH. Bagaimana tidak, setelah menjabat sebagai Camat, Zainal Arifin dipercaya sebagai Kabag Umum yang kemudian bergeser menduduki posisi Kabag Kesra Pemkot Surabaya.
Di masa pemerintahan Tri Rismaharini, Zainal Arifin tergeser dari jabatan Kabag Kesra menjadi Kapala Badan Penanaman modal. Tak lama kemudian digeser menjadi sekretaris dinas PMK Kota Surabaya mendampingi Candra Ratna Maria Oratmangun sebagai kadisnya.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat kota Surabaya, Mia Santi Dewi, SH, M.Si, permasalahan Zainal Arifin terungkap setelah adanya pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Timur yang dilaksanakan pada Bank BPR Jatim dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin PNS yang telah dilakukan oleh Zainal Arifin terkait pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) BPR Jatim.
”Atas dugaan tersebut Inspektorat Kota Surabaya telah melakukan investigasi dan diindikasikan adanya pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh saudara Zainal Arifin serta merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsungnya,” katanya.
Atas indikasi pelanggaran tersebut, sesuai ketentuan pasal 23 ayat (1) PP Nomor 53/2010, menurut Mia telah dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung Zainal Arifin, dalam hal ini Kepala Dinas Kebakaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh atasan langsung tersebut Zainal Arifin terindikasi telah melakukan pelanggaran disiplin PNS dan atas pelanggaran yang telah dilakukannya dapat dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin tingkat berat.
Terkait pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota (Wali Kota Surabaya ) telah membentuk Tim Pemeriksa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh atasan langsung yang bersangkutan.
”Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Sdr. Drs. Zainal Arifin terbukti bersalah dengan telah melakukan pelanggaran Disiplin PNS. Sebagaimana ketentuan pasal 4 angka 2   PP Nomor 53 Tahun 2010 dan atas pelanggaran yang dilakukannya tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya saudara Zainal Arifin dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS,” tegasnya.
Mia juga mengatakan, dengan adanya keputusan tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS tersebut sesuai ketentuan pasal 38 PP Nomor 53 Tahun 2010 Zainal Arifin dapat mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian di Jakarta dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima keputusan disiplin.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Pemadam Kebakaran kota Surabaya, Chandra Ratna Maria DE Rosario Oratmangun, SH, M.Si, karena sudah menjadi keputusan, maka Pemkot Surabaya segera menyiapkan Plt untuk menggantikan posisi Zainal Arifin di Dinas PMK Surabaya.
”Saya tidak bisa mengatakan masalah itu pidana atau yang lain, atau penyalahan wewenang juga tidak, tetapi yang pasti masalah keuangan. Itupun sewaktu masih menjabat sebagai Kabag Kesra, karena saat berdinas di PMK selama satu setengah tahun tidak ada masalah,” kata Candra.
Chandra yang sering mendapat sebutan perempuan perkasa ini juga menjelaskan jika kasus yang membuat Zaenal Arifrin mendapatkan sangsi berat karena terkait dengan keuangan yang cukup besar, namun dirinya tidak bersedia menyebutkan.
”Yang pasti kasusnya tidak pada saat di PMK, tetapi kasus lain, untuk lebih jelas dan detilnya, coba tanya ke inspektorat saja, kalau itu terlalu kecillah, tapi ini soal nilai yang cukup besar, tapi tidak sampai miliaran,” jelasnya.
Sebagai pimpinan di PMK Kota Surabaya, Chandra juga mengaku telah mengajukan ke pimpinan daerah agar segera dilakukan pengisian kekosongan posisi di Sekdin PMK dengan pejabat Plt.
”Untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris dinas, sementara masih kami usulkan untuk Plt, dan kami berharap dalam satu dua hari sudah terisi,” kata Candra. [dre]

Rate this article!
Tags: