Pemkot Surabaya Pelototi 10 SPBU Jelang Mudik Lebaran

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Dinas Perdagangan Kota Surabaya bakal melakukan inspeksi mendadak terhadap nozzle di 10 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dari total 114 di Kota Pahlawan. Sidak ini sebagai upaya upaya menekan kecurangan pihak SPBU terutama menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2017.
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dan Perizinan Dinas Perdagangan Surabaya Muhammad Soeltoni mengatakan bahwa pemeriksaan ini dikhususkan bagi SPBU yang berada di jalur khusus lintas keluar kota Surabaya yang diprediksi bakal ramai dilalui para pemudik.
“Tim akan bergerak di 10 SPBU yang bakal dilewati para pemudik pada seminggu sebelum Lebaran tiba. Tindakan ini untuk melindungi konsumen dari oknum-oknum petugas SPBU yang melakukan praktik kecurangan selama mendistribusikan BBM ke kendaraan konsumen,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (5/6) kemarin.
Menurut dia, meski belum ada laporan dari konsumen yang masuk, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap SPBU terutama di sepanjang jalan yang dilalui arus mudik Lebaran tahun ini. Seperti di Darmo sampai keluar Jalan A Yani. Selanjutnya ada pada Jalan Kali Anak sampai menuju Gresik.
“Sidak ini nantinya terkait dengan ketersediaan BBM (Bahan Bakar Minyak) dan tera ukur. Dan tim juga akan dilengkapi dengan Bejana (alat ukur ketepatan BBM, red),” jelasnya.
Diakui Soeltoni, meski tim yang bertugas memeriksa tera SPBU hanya lima orang, namun tak membuatnya kesulitan. Menurutnya, laporan warga juga sangat dibutuhkan jika kedapatan ada petugas SPBU melakukan kecurangan. Adapun sanksi tegas yang diberikan kepada SPBU curang itu adalah menutup SPBU tersebut.
“Masyarakat atau konsumen juga bisa melaporkan ke kami jika menemukan kecurangan atau ketidakpuasan dengan ukuran, boleh lapor ke Dinas Perdagangan Surabaya atau langsung ke UPTD Meterologi Surabaya. Di setiap SPBU juga tersedia stiker pengaduan,” terangnya.
“Jika kedapatan melakukan kecurangan, sebelum ditutup tentunya akan ada tahapannya. Seperti diberi teguran dulu. Bila sudah ditegur tetap melakukan kecurangan, maka akan kami segel,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau pada seluruh pengelola SPBU di Surabaya untuk tidak coba-coba melakukan kecurangan dalam hal takaran BBM. Pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang kedapatan berbuat curang.
Tindakan Dinas Perdagangan Kota Surabaya ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meterologi Legal dan Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. [geh]

Tags: