Pemkot Surabaya Periksa Kelayakan Hewan Kurban

Surabaya mulai diserbu para pedagang dadakan untuk menjual hewan kurban, seperti di Jl Ciliwung Surabaya,Senin (5/8). [trie diana/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Mendekati Hari Raya Idul Adha 2019, Pemkot Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, bakal melakukan pemantauan hewan kurban di sejumlah wilayah di Kota Pahlawan. Jika sesuai rencana, pemantauan dan pemeriksaan itu bakal dimulai hari ini, Selasa (6/8).
Kabid Peternakan dan Penyuluhan DKPP Kota Surabaya, Meita Irene Wowor mengatakan, pemantauan akan dilaksanakan dari Mulyosari kemudian menyisir ke kawasan lainnya. Dalam pengawasan lapangan, sedikitnya 10 petugas dari DKPP yang akan diturunkan.
“Kami ingin memberikan kepastian rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang ingin membeli hewan kurban. Bahwa hewan kurban yang dibelinya itu sehat tidak berpenyakit. Nanti kami akan terjunkan 10 petugas yang akan menyebar ke berbagai wilayah,” ujar Meita, dikonfirmasi, Senin (5/8).
Meita menyebut, pemantauan ke sejumlah lokasi penjualan hewan kurban dilakukan hingga menjelang Hari Raya Idul Adha, Minggu (11/8). Sehari sedikitnya ada empat lokasi yang dipantau. Mendekati hari H, pemeriksaan hewan-hewan akan dilakukan secara terpadu dengan Persatuan Dokter Hewan Indoneia (PDHI) Jatim.
Berdasarkan data tahun sebelumnya, di Surabaya terdapat lebih dari seratus tempat penjualan hewan qurban. “Kalau sekarang juga banyak. Jumlahnya kurang lebih sama dengan tahun lalu. Baik hewan sapi atau kambing,” sebutnya.
Ia mengatakan, selain memeriksa kesehatan ternak kurban, para petugas juga akan memeriksa kelayakannya untuk kurban. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, penyakit yang diidap hewan kurban tak ada yang fatal. “Kebanyakan iritasi mata karena kena debu. Kemudian diare, disebabkan angin atau tempatnya yang berbeda dengan sebelumnya,” papar Meita
Hewan kurban yang dijual di Surabaya rata-rata berasal dari sejumlah kota di Jatim. Diantaranya dari Probolinggo, Malang, Lamongan, dan Gresik. “Untuk menjaga kebersihan, kami telah melakukan sosialisasi ke para pedagang mengenai lokasi-lokasi yang tak diperkenankan sebagai area penjualan, yakni di fasilitas umum serta di dekat daerah aliran sungai (DAS). Tiap tahun kita sampaikan ini, ” ungkapnya.
Selama ini, menurutnya, para pedagang mengikuti ketentuan yang ada. Hanya saja, tempat penjualan kadang berubah dari tahun yang lalu. “Gak bisa terus di situ, soalnya oleh pemilik tanah kan bisa sudah dimanfaatkan untuk yang lain,” tandasnya. [iib]

Tags: