Pemkot Surabaya Permudah Perizinan WNA

Perizinan WNASurabaya, Bhirawa
Menyambut Asean Free Trade Area (AFTA) pada tahun 2015 mendatang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya akan memperbanyak blangko isian surat-surat kependudukan. Dari semula yaitu 1500 blangko akan dilipatgandakan sampai dua kali lipat pada tahun 2015.
Upaya ini adalah untuk memudahkan para warga negara asing yang tinggal di Surabaya mengurus perizinan kependudukan. Selain itu dengan tepatnya administrasi kependudukan WNA, diharapkan bisa terpantau aktifitasnya.
Warga Negara Asing (WNA) yang terlambat melakukan pelaporan administrasi kependudukan dan mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) akan dikenakan denda. Bagi orang asing pemegang kartu izin tinggal sementara (KITAS) wajib melaporkan status kependudukan untuk memperoleh SKTT.
Kepala bidang pendaftaran penduduk, Djoni Iskandar memaparkan, Ketentuan ini berlaku bagi orang asing yang pindah datang dari luar negeri ataupun dari luar kota Surabaya. Bagi pemegang KITAS yang pindah datang dari luar negeri, pelaporan paling lambat 14 hari kerja, sejak tanggal diterbitkannya KITAS. Adapun orang asing dari luar kota di Indonesia selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak diterbitkannya surat keterangan pindah dari kota asal.
” Sanksi administrasi bagi yang terlambat sebesar Rp 2 juta. Kalau sebelumnya memang masih diberikan toleransi tidak ada denda. Kita memperkirakan permohonan dalam setahun kita lipatkan dua kali dari biasanya untuk menyambut AFTA,” kata Djoni ketika ditemui Bhirawa, Selasa (7/10) di ruang kerjanya.
Djoni menambahkan, dasar hukumnya yakni Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Perda 5/2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perwali 75/2011 yang perubahaannya telah diatur dalam Perwali 28/2012.
Menurutnya, bagi orang asing pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) wajib melaporkan status kependudukannya untuk memperoleh SKTT. Ini juga berlaku bagi orang asing yang pindah datang dari luar negeri maupun dari luar Kota Surabaya.
“Ini bentuk pengawasan kami. Jadi warga asing yang ada di Surabaya tetap dipantau aktifitasnya dengan pendataan ini. Dan kita membentuk tim pemantauan orang asing (OA) mulai dari Imigrasi, Kejaksaan, hingga Disnaker,” ujar Djoni.
Untuk proses pengurusan SKTT,tambah Djoni, pemohon bisa datang langsung ke Kantor Dispendukcapil membawa fotokopi dokumen keimigrasian dengan menunjukkan aslinya (KITAS), paspor, dan buku pengawasan orang asing, fotokopi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW setempat dengan mengetahui Lurah, serta sejumlah dokumen lainnya. Pengurusan SKTT tidak dikenai retribusi sama sekali.
” Masa berlaku SKTT disesuaikan dengan masa berlakunya KITAS. Untuk pengurusan SKTT, pemohon bisa datang langsung ke kantor kami (Dispendukcapil),” tambahnya.
Saat ini di Surabaya mencatat mulai awal Januari 2014 sampai akhir September rekapitulasi jumlah pemohon SKTT baru ada 502 jiwa dan yang melakukan perpanjangan mencapai 647 jiwa. Dari situ jumlah keseluruhan mencapai 1187 jiwa WNA yang ada di Surabaya.
Sementara itu, Kabid Penta Disnaker Surabaya Irna Pawanti mengatakan, bagi WNA untuk bisa bekerja di Surabaya harus mempunyai visa kerja dan yang mengeluarkan Imigrasi. Dan perusahaan mengajukan perencanaan tenaga asing ke Kemenakertrans, setelah disetujui baru bisa bekerja.
” Mereka (OA) bisa dipekerjakan dalam waktu tertentu, missal dalam satu tahun harus mengurus perpanjangan lagi. Selain itu juga harus ada pedamping yang sebidang dengan pekerjaannya. Disnaker itu fungsinya melindungi tenaga kerjanya, agar pengunaan tenaga asing tidak seenaknya sendiri nantinya,” kata Irna ketika ditemui Bhirawa di Kantor Disnaker Surabaya. (geh)

Tags: