Pemkot Surabaya Resmi Ajukan Banding Putusan Pasar Turi

(Upaya Hukum atas Putusan Majelis Hakim PN Surabaya)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) secara resmi mengajukan banding terhadap putusan gugatan polemik pengelolahan Pasar Turi pada selasa (11/4) lalu.
Banding itupun dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi. Kepada Bhirawa Didik mengatakan, upaya banding ini merupahkan langkah terbaik atas ketidakpuasan pihaknya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas gugatan Pemkot Surabaya kepada PT Gala Bumi Perkasa (GBP) yang menyoal polemic pengelolaan Pasar Turi.
“Sudah mengajukan banding pada Selasa 11 April 2017 lalu. Kami tidak puas terhadap putusan Majelis Hakim, karena apa yang kita ajukan dan kita gugat tidak dikabulkan,” kata Didik saat dikonfirmasi Bhirawa via seluler, Minggu (16/4).
Sebelumnya, Biro Hukum Pemkot Surabaya dan Kejari Surabaya mempertimbangkan opsi lain guna melawan putusan Hakim ini, antara banding atau mengajukan gugatan baru. Namun, menjelang dua pekan waktu yang diberikan Pengadilan kepada Pemkot untuk menentukan sikap atas putusan, akhirnya opsi banding yang menjadi pilihan mereka.
“Setelah kita koordinasikan dengan Biro Hukum Pemkot Surabaya, akhirnya kita memilih upaya banding ketimbang mengajukan gugatan baru,” tegas Didik.
Ditanya perihal alasan mereka (Pemkot, red) lebih memilih opsi banding tersebut, Didik enggan menerangkan secara detail. Namun, pihaknya mengaku bahwa alasan banding tersebut dikarenakan ketidakpuasan akan putusan dari Majelis Hakim PN Surabaya.
“Upaya banding ini kan sebagai langkah perlawanan hukum atas putusan Majelis Hakim. Untuk memori banding sudah dipersiapkan oleh tim,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan Bhirawa, Gugatan dugaan wanprestasi yang dilayangkan Pemkot Surabaya (pemohon) kepada PT GBP (termohon) ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul Girsang pada Selasa (21/3) lalu.
Dalam agenda putusan yang digelar di Ruang sidang Cakra PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang menerima eksepsi (keberatan) yang diajukan termohon. Dimana eksepsi ini menyoal terkait kurangnya pihak yang menjadi objek gugatan Pemkot Surabaya. Mangapul berpendapat bahwa pemohon seharusnya menyertakan PT Centra Asia Investment (CAI) dan PT Lucida Megah Sejahtera (LMS).
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Sebab saat itu PT GBP merupakan perusahaan joint operation (JO) dengan kedua perusahaan tersebut. Atas putusan ini, para pihak boleh mengajukan banding dan diberi waktu 14 hari untuk menentukan sikap,” kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang dalam amar putusannya beberapa waktu lalu. [bed]

Tags: