Pemkot Surabaya Saratkan Lahan Parkir IMB Ruko

IMB RukoPemkot Surabaya, Bhirawa
Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya mensyaratkan lahan parkir dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek bangunan usaha semacam ruko, apartemen, swalayan dan sejenisnya.
Sebab bangunan ini masuk dalam kategori beresiko dan wajib menyediahkan lahan parkir yang cukup. Ketentuan ini mengacu Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2013 tentang pemanfaatan ruang dan pendirian bangunan, pengembang wajib menyediakan lahan parkir setidaknya 1:1 (satu lahan parkir untuk satu unit apartemen) sebagai upaya antisipasi gangguan lalu lintas, Red.).
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan, sebelumnya dalam peraturan itu disebutkan bahwa pengembang wajib menyediakan lahan parkir dengan ukuran 1:3 (satu lahan parkir untuk tiga unit apartemen, Red.).
Namun sejak 2013, Pemkot mulai menerapkan kewajiban menyediakan lahan parkir dengan perbandingan 1:1.  Karenanya setiap permohonan IMB diajukan, pengembang atau pemilik proyek wajib menyertakan amdal lalin dari Dishub Surabaya. Hal ini terutama untuk proyek bangunan yang memiliki luas minimal sesuai aturan yang ada.
”Sebelum mengeluarkan  IMB, kami minta pengembang menunjukkan kajian analisis dampak lingkungan (amdal) juga dilengkapi dengan kajian lalu lintas, kajian parkir dan rekomendasi drainase,” katanya.
Apabila ternyata lahan parkir yang disediakan tak sesuai ketentuan maka IMB tak akan diterbitkan. Aturan ini diperketat Pemkot Surabaya mengingat saat ini pertumbuhan properti cukup pesat.
”Bila diberikan izin meskipun lahan parkir yang tersedia tak mencukupi berdampak pada kemacetan lalu lintas,” katanya. Aturan ini berlaku untuk semua gedung bertingkat. Baik itu apartemen, gedung perkantoran maupun hotel.
Hotel-hotel maupun apartemen yang saat ini masih menyediakan parkir 1:3 bisa dipastikan itu merupakan bangunan lama. Artinya masih belum mengikuti dengan aturan yang baru. Perwali ini berlaku bagi bangunan yang didirikan mulai 2013 keatas.
”Jika kami temukan ada gedung tinggi baru yang lahan parkirnya tidak memadai, maka kami akan minta satu lantai dibongkar untuk lahan parkir,” jelasnya.
Selain itu Eri Cahyadi mengimbau warga Kota Surabaya yang hendak mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) non rumah tinggal ataupun rumah tinggal, diimbau untuk datang langsung ke kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya.
Sebab, dengan datang langsung, akan bisa diketahui apakah ada berkas yang belum lengkap. Berkas yang kurang lengkap akan segera dikembalikan sehingga ada kepastian kekurangan apa yang harus dilengkapi.
”Kalau pakai tenaga ahli datang sendiri, kita konsultasi pakai ilmu bukan karena kenal atau tidak,” tegasnya. Dijelaskan Eri, Pemkot Surabaya memberikan kemudahan bagi warganya untuk mendapatkan ijin. Dia mengatakan, agar siapapun yang hendak berinvestasi di Surabaya, tidak merasa susah. [dre]

Tags: