Pemerintah Kota Surabaya Sediakan Beasiswa bagi Hafiz Alquran

Foto Ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Tidak hanya memberi beasiswa di bidang akademisi, Pemkot Surabaya juga memberi beasiswa di bidang agama. Pemkot berencana memberikan beasiswa hafiz bagi putera-puteri warga Kota Surabaya melalui seleksi penghafal Alquran atau hafiz.
Kepala UPTD Pondok Sosial (Ponsos) Kalijudan dan Kampung Anak Negeri Erni Lutfiyah mengatakan penerimaan beasiswa seleksi penghafal Alquran diperuntukkan bagi warga Surabaya dan masih berstatus pelajar dan mahasiswa (SD, SMP, SMA/SMK/MAK dan perguruan tinggi).
”Total kuota beasiswa ini berjumlah 200 orang dengan rincian SD 50 orang, SMP 50 orang, SMA/SMK/MAK 50 orang dan perguruan tinggi 50 orang,” kata Erni saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (17/10).
Disampaikan Erni, putera-puteri warga Surabaya yang akan menerima beasiswa harus melewati tahapan seleksi sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
”Untuk siswa SD menghafal sebanyak 10 juz, SMP menghafal sebanyak 20 juz, SMA/SMK/MAK menghafal sebanyak 30 juz dan perguruan tinggi menghafal sebanyak 30 juz,” terang Erni.
Berdasarkan data dari DPA, calon penerima beasiswa hafiz akan menerima uang sebesar Rp 1 juta. Namun, kata Erni, nominal yang bakal diterima calon penerima beasiswa tidak sama. Pasalnya, setiap kebutuhan dan pengeluaran anak SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi tentu berbeda.  ”Saat ini kami sedang mengkaji untuk memutuskan jumlah nominal yang diterima berdasarkan tingkat pendidikan,” urainya.
Diakui Erni, seleksi beasiswa hafiz yang diperuntukkan bagi putera-puteri Surabaya ini sebenarnya sudah direncanakan sejak awal 2017. Namun, kata dia, ada beberapa hal yang perlu dikaji dan direvisi salah satunya Peraturan Wali Kota (Perwali).  “Kami masih menunggu perwali, namun saat ini perwali sudah masuk di ruang asisten. Semoga segera rampung,” imbuhnya.
Adapun tata cara pendaftaran program penerimaan beasiswa hafiz yakni melengkapi administrasi berupa, foto berwarna terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, foto copy KTP dan Kartu Keluarga, surat keterangan dari sekolah.
Khusus pendaftar SMA/SMK/MAK dan perguruan tinggi diwajibkan untuk menyerahkan surat pernyataan belum menikah, diketahui Ketua RT/RW.
”Seluruh persyaratan berkas diserahkan ke UPTD Pondok Sosial Kalijudan Jl Vila Kalijudan Indah XV Kav 2-4 Surabaya paling lambat 27 Oktober 2017,” tutur Erni. [dre]

Tags: