Pemkot Surabaya Segera Bebaskan Lahan RSI

2-poto kakiPemkot Surabaya, Bhirawa
Proyek frontage road sisi barat Jl. A. Yani akan segera selesai, kini Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya segera membebaskan lahan milik Rumah Sakit Islam (RSI) dan SMA Khadijah di kawasan Wonokromo.
Tidak semua luasan lahan terkena pembebasan. Hanya sebagian kecil terutama yang ada di bagian depan saja untuk pelebaran Jl. A.Yani.
Kepala Bidang Perancangan dan Pemanfaatan DPUBMP) Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono mengatakan, alokasi anggaran untuk pembebasan lahan milik Yayasan RSI Surabaya (Yarsis) dan Yayasan Taman Pendidikan dan Sosial Nahdlatul Ulama (YTPSNU) Khadijah Surabaya tersebut mencapai Rp35 miliar.
Diarea ini dibutuhkan lahan yang lebih lebar dibanding yang lain. Pasalnya, nanti di jalan ini akan dibangun jembatan. Jembatan ini mengarah ke pusat kota Surabaya dan ke arah Gunungsari.
Untuk RSI dan SMA Khadijah, lahan yang terkena pembebasan hanya pada bagian halamannya.
”Pembayaran untuk pembebasan akan kami lakukan tahun ini. Tak hanya pembebasan, pengerjaan juga akan kami lakukan tahun ini,” katanya.
Proyek FR merupakan proyek Pemkot untuk mengatasi problem kemacetan jalan yang kerap terjadi di jam-jam sibuk. Baik pada pagi maupun sore hari. Untuk konsep FR, sisi barat di kawasan Wonokromo, akan ada tiga lajur sisi barat atau dari arah selatan ke utara.
Yakni, satu lajur menuju arah Joyoboyo, satu lajur menuju arah Gunungsari dan satu lajur menuju arah Raya Darmo atau Diponegoro. Pembangunan FR untuk sisi barat sendiri kini sudah memasuki sisi dari Royal Plaza dan sudah rampung.
”FR sisi barat Jalan Ahmad Yani ini kebutuhan lahannya sebanyak 77 persil. Sebagian besar sudah pengerjaan dan sudah ada yang selesai,” ujarnya.
Seperti diketahui pembebasan lahan frontage road (FR) sisi barat menunjukkan progres menggembirakan. Sebelumnya pengerjaan fisik jalan depan SPBU Jl. Ahmad Yani telah mendapat “lampu hijau” dari pihak TNI AL.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya Erna Purnawati mengatakan, bahwa TNI AL sangat mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum.
Adapun aturan yang dipakai acuan adalah UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pada pasal 46 ayat (1) dijelaskan bahwa pelepasan objek pengadaan tanah yang dimiliki pemerintah atau dikuasai BUMN/BUMD untuk kepentingan umum tidak diberikan ganti kerugian. Dengan kata lain, pembebasan lahan milik TNI AL depan SPBU A Yani melalui mekanisme hibah. [dre]

Tags: