Pemkot Surabaya Segera Lakukan PengawasanLimbah Hotel Dibuang di TPS Kayoon

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Anna Fajriatin.

DPRD Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya akan segera melakukan pengawasan melekat, terkait maraknya pembuangan limbah sampah hotel di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jalan Kayoon.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Anna Fajriatin mengatakan, terkait ijin buang sampah siapapun bisa buang sendiri.

“Artinya bisa pihak hotel, restoran, mall, apartemen, itu bisa kalau mereka punya armada sendiri. Nah soal TPS Kayoon kita akan segeta lakukan pengawasan,”ujarnya di Surabaya, Kamis (23/9).

Ia menambahkan, kemudian soal buang sampah ada yang buang sampah melalui pihak ketiga yaitu vendor. Nah contoh yang di TPS Kayoon itu yang buang sampah hotel adalah pihak vendor, karena pihak hotel sudah kerjasama dengan vendornya.

“Nah kami tidak tahu kalau vendor sampah tersebut membuang sampah hotel di TPS Kayoon, sementara vendor tidak pernah ada kerjasama dengan DKRTH Kota Surabaya,”terang mantan Camat Jambangan ini.

Anna Fajriatin menjelaskan, dulu setiap sampah dengan berat 1 meter kubik itu wajib dibuang ke Pembuangan Akhir (TPA), ini ada barkode nya dan barkode ini tercatat berapa beratnya, dan itu setiap hari bisa buang.

“Sekarang kami batasi per tiga hari untuk buang sampah ke TPA Benowo,”terangnya.Terkait TPS Kayoon, Anna mengakui, vendor melakukan buang sampah saat dini hari diantara jam 1-2.00 Wib dan ini sudah berlangsung 8 tahun.

”Makanya kita akan evaluasi terkait dengan vendornya.Dengan kasus di TPS Kayoon tentu ini membuka tabir di TPS-TPS lainnya, artinya pihak lain akan berhati-hati untuk membuang sampah hotel di sembarang tempat. Yang pasti kami akan panggil segera pihak vendornya,”ungkap Anna.n [dre]

Tags: