Pemkot Surabaya Segera Terbitkan Perwali Tanah Ijo

Surat Tanah IjoPemkot Surabaya, Bhirawa.
Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang dengan waktu yang cukup lama, akhirnya warga pemukim di lahan yang berstatus surat ijo akan segera jelas nasibnya, karena Pemkot Surabaya sedang menyiapkan dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwali) soal pelepasan surat ijo.
Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan Maria Theresia Rahayu, Selasa (27/1) mengaku, pihaknya sedang menyiapkan konsep Perwali tentang tata cara pelepasan surat izin pemakaian tanah. “Sedang kita siapkan memang Perwalinya, ” ujarnya.
Dalam Perwali tersebut nantinya akan diatur mengenai mekanismenya, prosedur dan alur jika warga mengajukan permohonan. Perwali tersebut menurutnya merupakan tindaklanjut peraturan daerah. “Acuannya tidak jauh perda, misal terkait batasan luasan, kemudian peruntukannnya untuk rumah tinggal,” katanya.
Rahayu mengungkapkan, batasan luasan tanah yang dilepaskan maksimal 250 meter persegi, dan merupakan kawasan pemukiman. Bahkan mantan Kabag Hukum ini juga menegaskan jika pelepasan tanah aset pemerintah kota ke para warga tidak akan rumit.
“Sepanjang persyaratannya memenuhi tak ada masalah,” tegas lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Menurutnya, mereka yang berhak mengajukan kepemilikan tanah surat ijo, adalah warga yang berdiam selama 20 tahun berturut-turut, termasuk didalamnya mengenai waris. “Persyaratannya, yang menguasai 20 tahun berturut-turut,” katanya.
Sementara, untuk besaran kompensasi yang harus dibayar oleh warga, Rahayu mengatakan berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). “Nilai kompensasinya sesuia dengan perda adalah NJOP dan harga pasar,” katanya.
Menurut data Pemkot Surabaya, setidaknya ada 36 ribu persil warga yang memenuhi syarat tersebut. Sebagian besar berada di Gubeng sebanyak 9.212 persil dan Wonokromo 7.073 persil. hampir semua kecamatan di Surabaya memiliki surat ijo. [gat]

Tags: