Pemkot Surabaya Tak Bisa Awasi Peredaran Barang

Evi Suvilowati Sarwono pemilik salah satu toko pemesanan parsel yang mendapat berkah  pemesanan setiap bulan suci ramadahan dibanding hari besar laianya.

Evi Suvilowati Sarwono pemilik salah satu toko pemesanan parsel yang mendapat berkah pemesanan setiap bulan suci ramadahan dibanding hari besar laianya.

Amanat UU No 23 Tahun 2014
Surabaya, Bhirawa
Saat ini Pemkot Surabaya melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) sudah tidak bisa melakukan pengawasan peredaran barang di pasaran. Masyarakat pun diimbau harus lebih berhati-hati dan waspada dalam membeli suatu barang, khususnya makanan dan minuman (mamin) dalam kemasan.
Kegiatan pengawasan peredaran barang di pasar yang sebelumnya menjadi urusan Pemkot Surabaya melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) tersebut, saat ini berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Penarikan kewenangan tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Sehingga Disperindagin Surabaya tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan barang. Termasuk, menjelang Natal dan Tahun Baru 2017, Pemkot Surabaya tidak berhak melakukan sidak parcel yang telah beredar dipasaran.
“Sebenarnya penarikan kewenangan itu bukanlah sebuah masalah, karena kita masih bisa diperbantukan dalam pengawasan barang oleh provinsi,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperidagin Kota Surabaya, Nuridiah saat dikonfirmasi Harian Bhirawa, Selasa (20/12) kemarin.
Menurut dia, semua tentang pengawasan barang yang beredar sudah menjadi kewenangan Pemprov Jatim. Namun, Pemkot sendiri masih bisa melakukan pengawasan dalam hal lainnya. Seperti jam buka toko, swalayan, hingga perizinannya.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Surabaya untuk meneliti barang-barang yang akan dibelinya. Apalagi, lanjut Nuridiah, sekarang penjual parcel menjelang Natal dan Tahun Baru 2017 sudah mulai bermunculan.
“Masyarakat harus lebih waspada dalam membeli suatu barang. Misalnya, kemasannya sudah tidak baik, penyok, kartonnya rusak, kadaluwarsa. Kalau menemukan seperti itu, maka agar dikembalikan ke petugas tokonya,” jelasnya.
Sementara, penjual parcel di Jalan Walikota Mustajab, Liliana Sutanto mengatakan, tokonya terus melakukan koordinasi dengan Disperindagin Kota Surabaya. Pihaknya tidak keberatan jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan terhadap parcelnya.
“Sesuai peraturan Depkes memang minimal enam bulan sebelum masa kadaluarsanya. Kami juga bersedia kalau semisal bingkisan parcel yang sudah jadi dibongkar, karena kami terbuka. Toh juga nantinya biar sama-sama enak,” terangnya yang memiliki toko bernama Elson Parcel ini.
Liliana yang sudah menjual parcel selama 20 tahun ini tetap mengedepankan kepercayaan pada pelanggannya. Pihaknya juga mencantumkan label tokonya di setiap bingkisan parcel. “Agar pembeli bisa tahu dimana parcel itu dibeli. Kan biasanya parcel dibeli dan dikirim ke tujuannya,” tambahnya. [geh]

Tags: