Pemkot Surabaya Tak Mau Serahkan Pengelolaan Terminal Tipe B ke Pemprov

Terminal Joyoboyo hingga kini belum diserahkan Pemkot Surabaya ke Pemprov Jatim. Padahal berdasarkan perintah UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan terminal tipe B yang sebelumnya dikelola pemerintah kabupaten/kota dialihkan kepada pemprov.

Pemprov, Bhirawa
Hingga memasuki pertengahan Februari 2017 ini Pemkot Surabaya masih belum mau menyerahkan pengelolaan terminal tipe B yang ada di Kota Pahlawan. Padahal, berdasarkan perintah UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan terminal tipe B yang sebelumnya dikelola pemerintah kabupaten/kota dialihkan kepada pemprov.
“Terminal tipe B adalah terminal angkutan antar kota dalam provinsi. Dari 29 terminal yang seharusnya diserahkan, sebanyak 26 sudah dioperasikan Pemprov Jatim pada 1 Januari 2017 pukul 00.00. Tiga terminal yang belum diserahkan adalah milik Pemkot Surabaya, yakni Terminal Joyoboyo, Bratang dan Kedungcowek,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim Dr Ir Wahid Wahyudi MT dikonfirmasi, Rabu (15/2).
Sebelumnya perlu diketahui, di Indonesia ada tiga tipe pengelolaan terminal setelah adanya UU Nomor 23 Tahun 2014. terminal tipe A dikelola Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terminal tipe B dikelola pemprov dan terminal tipe C dikelola kabupaten/kota.  Jika kabupaten/kota tidak mau menyerahkan terminal tipe B ke pemprov, terminal tersebut harus turun derajat menjadi terminal tipe C.
Mengenai masalah ini, Wahid mengatakan, Pemprov Jatim belum melapor ke Kemenhub terkait sikap Pemkot Surabaya yang tidak mau menyerakan pengelolaan terminal tipe B ini. “Kami masih menunggu niat baik Pemkot Surabaya untuk welcome ke kami. Mungkin mereka masih ingin mengelola tiga terminal itu,” jelasnya.
Menurut Wahid, setelah pengalihan terminal tipe B itu, pemprov langsung menertibkan angkutan antar kota dalam provinsi yang melanggar izin trayek, buku KIR mati, kondisi mobil tidak layak (lampu mati, kaca retak, rem blong) dan ngetem depan terminal. “Ini demi keselamatan penumpang. Dari 2.864 unit kendaraan yang kami periksa sebagai sampling, ada 1.860 kendaraan diketahui melanggar. Total ada 166 ribu kendaraan yang masuk ke terminal dalam sehari,” tuturnya.
Sementara itu, mengenai jembatan timbang yang juga dialihkan pengelolaannya dari pemprov ke pusat, hingga saat ini jembatan timbang masih belum beroperasi semua. Dari total 20 jembatan timbang yang ada, 19 jembatan timbang sebelumnya dikelola Pemprov Jatim.
“Tapi sejak 1 Januari 2017 kemarin Pemprov Jatim sudah tidak mengelolanya semua. Ini karena sudah jadi kewenangan pusat. Silakan konfirmasi pusat ke mengapa belum semuanya beroperasi. Ada 500 orang pegawai pemprov dialihkan menjadi petugas terminal tipe B. Sebanyak 31 pegawai ikut pusat,” ujarnya.
Informasi terakhir dari Kemenhub, lanjut dia, ada empat jembatan timbang dari 19 jembatan timbang yang sudah beroperasi saat ini. Yakni, Jembatan Timbang Widang, Widodaren, Rejoso dan Sedarum. “Seharusnya semua jembatan timbang itu segera dioperasikan,” tandasnya. [iib]

Tags: