Pemkot Surabaya Targetkan Serapan APBD 2019 Di Atas 92 Persen

Foto Ilustrasi

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota Surabaya menargetkan serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 lebih tinggi dari APBD 2018 yang bisa mencapai 92 persen.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, di Surabaya, Rabu, mengatakan serapan APBD Surabaya 2018 yang mencapai 92 persen itu merupakan penyerapan anggaran terbesar sepanjang sejarah di Kota Pahlawan.
“Saya berharap tahun ini jangan sampai kurang dari itu (92 persen). Mau tidak mau kita harus luangkan waktu untuk memplototi penyerapan anggaran itu,” kata dia.
Untuk itu, Wali Kota Risma meminta kepada jajarannya di Pemkot Surabaya untuk selalu memperhatikan penyerapan anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Surabaya.
Selain itu, Risma juga mengimbau kepada para pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya mulai dari kepala OPD hingga camat agar teliti dalam pengaturan administrasi dan pengelolaan keuangan di instansi yang dipimpinnya.
“Jadi, kita tidak boleh teledor. Tolong mulai sekarang kita tidak boleh bilang ini buru-buru dan sebagainya, tidak ada kata itu. Tetap harus teliti,” katanya.
Wali Kota Risma juga berkali-kali meminta kepada para camat untuk selalu berhati-hati. Terutama dalam pengadaan barang dan jasa. “Apalagi nanti kalau ada dana kelurahan, sehingga harus lebih berhati-hati,” katanya.
Seharusnya, lanjut dia, ketika seseorang masuk dalam pemerintahan, seharusnya belajar tentang administrasi dan pengelolaan keuangan. Hal ini dinilai penting supaya lebih teliti dalam pengaturan administrasi dan pengelolaan keuangan.
“Jangan pernah malu untuk belajar dan bertanya tentang hal-hal yang tidak dimengerti,” katanya. Pemkot Surabaya sendiri telah melakukan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja via elektronik Kepala OPD Pemkot Surabaya dan para Camat se-Kota Surabaya di ruang sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (26/3/2019).
Penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja sesuai diamanatkan dalam Peraturan Menteri, Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Permen Pan RB) Nomor 49 tahun 2011 tentang Pedoman Umum pakta integritas dan Permen PAN RB No 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah. [dre]

Tags: