Pemkot Surabaya Terapkan Perda Baru tentang Penyelenggaraan Perpakiran

Dishub Kota Surabaya telah menetapkan aturan baru tentang penyelenggaraan perpakiran, di antaranya adanya sanksi administratif berupa tindakan penguncian ban, pengurangan angin roda kendaraan dan pencabutan pentil ban kendaraan bagi setiap pelanggar.

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Demi mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menetapkan aturan baru tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya.
Aturan baru tersebut, tertuang dalam Perda No 3 Tahun 2018, yang merupakan review Perda No 1 Tahun 2009. Dalam Perda baru ini, menyebutkan beberapa hal, pertama terkait pemberian insentif bagi penyedia dan pengelola parkir swasta di luar Rumija (Ruang Milik Jalan). Kedua, pemberian asuransi bagi setiap kendaraan yang parkir di TJU dan TKP (asuransi tersebut adalah asuransi layanan parkir).
Di samping itu, dalam Perda yang baru tersebut juga menyebutkan bahwa Dishub Surabaya juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala dan rutin kepada setiap Jukir.
Selain itu, Dishub Surabaya juga telah menyediakan layanan aplikasi parkir (Go-Parkir). Dan yang terakhir dalam Perda baru tersebut menyebutkan, bahwa Dishub Surabaya akan memberikan sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar tata tertib parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat menyampaikan Pemkot Surabaya bersama dengan DPRD Kota Surabaya telah menghasilkan Perda No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Perparkiran di Kota Surabaya yang merupakan review Perda No 1 Tahun 2009. Dalam perda baru tersebut, menyebutkan adanya perbaikan melalui sistem atau manajemen parkir di Kota Surabaya.
”Karena prinsipnya dalam perda ini, parkir dipandang menjadi instrumen pengendali lalu lintas, bukan lagi sebagai pencari PAD,” kata dia dikonfirmasi kemarin.
Irvan menyebutkan, pihaknya akan menerapkan sanksi administratif berupa tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda kendaraan dan pencabutan pentil ban kendaraan bagi setiap pelanggar.
Tidak hanya itu, dalam aturan baru tersebut, telah dirumuskan di mana setiap orang yang tertangkap petugas dalam posisi melanggar rambu Dilarang Parkir akan dikenakan denda tilang (bukti pelanggaran). Di samping itu, lanjut dia, kendaraan pelanggar tersebut juga akan dilakukan derek dari lokasi pelanggaran.
“Kemudian, semua kendaraan yang melanggar parkir akan diangkut derek ke Terminal Kedungcowek yang berlokasi di Jalan Tambak Wedi No 2 Kedung Cowek Surabaya,” katanya.
Ada pun rinciannya, untuk denda tersebut Irvan menyebutkan, untuk roda dua akan dikenakan denda minimal Rp 250 ribu per hari dan maksimal Rp 750 ribu. Sedangkan untuk roda empat akan dikenakan denda minimal Rp 500 ribu per hari hingga maksimal Rp 2,5 juta.
“Jika mobil atau motor selama enam hari tidak diambil, maka kita tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan,” imbuhnya.
Selain memberlakukan sanksi administratif bagi setiap pelanggar, pihaknya bersama jajaran terkait juga terus melakukan patroli kewilayahan terhadap adanya parkir liar.
Menurutnya, dengan adanya perda perparkiran yang baru ini, Irvan menegaskan pihaknya bisa langsung melakukan penderekan kendaraan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.
”Setiap shift kami ada 10 regu, bersama dengan kepolisian dan TNI kita operasi bersama di lapangan. Yang tadinya hanya dilakukan pengembosan dan penilangan, dengan adanya Perda baru ini kita bisa derek langsung,” ungkapnya.
Dalam Perda yang baru ini, Irvan mengatakan juga diatur tentang parkir progresif, di mana menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang menggunakan jasa parkir progresif akan dikenakan biaya sesuai lama parkir kendaraan. [dre]

Tags: