Pemkot Surabaya Tertibkan 23 Bangunan Liar di Keputih Timur

Petugas gabungan menertibkan 23 bangunan liar di kawasan Keputih, Rabu (27/12). [andre/bhirawa]

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban 23 bangunan liar di kawasan Keputih Timur Kecamatan Sukolilo, Rabu (27/12).
Bangunan liar yang ada di kawasan eks TPA Keputih tersebut ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya karena menempati lahan aset Pemkot Surabaya tanpa izin atau secara liar.
Petugas gabungan yang melaksanakan penertiban 23 bangunan liar di kawasan Keputih di antaranya Dalmas Poda Jatim, Raimas Polrestabes Surabaya, Gartap III Kota Surabaya, serta beberapa OPD Kota Surabaya terkait seperti Satpol PP, Linmas, Dinas Kesehatan, serta petugas PLN Surabaya Timur.
”Ada 23 bangunan dan 10 bangunan di antaranya dihuni warga. Sisanya tidak ada yang menghuni. Penertiban ini tidak kami lakukan secara tiba-tiba. Namun selama satu tahun belakangan kami sudah melakukan sosialisasi secara persuasif,” kata Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi.
Bagus juga mengatakan lahan yang ditertibkan ini akan dipergunakan untuk fasilitas umum. Tepatnya untuk perluasan taman Keputih dan pihak Pemkot Surabaya sudah menyiapkan solusi untuk warga yang terdampak.
”Mereka diberikan tempat tinggal untuk solusi yaitu di Rusun Keputih. Karena nanti aset Pemkot Surabaya ini akan dimanfaatkan sebagai fasum untuk perluasan taman, warga akan dipindahkan ke Rusun Keputih,” jelasnya.
Namun pihaknya akan memastikan yang mendapatkan rusun adalah warga yang ber KTP Surabaya. Memang ada beberapa warga yang pro dan kontra, namun ditegaskan Bagus, hal tersebut sudah diberi perhatian dan pengertian sehingga tidak ada kericuhan.
Menurut Bagus, puluhan bangunan liar tersebut sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Mereka menempati aset Pemkot Surabaya. Para penghuni bangunan liar rata rata adalah pengepul barang bekas dan rongsokan dan bukan warga Surabaya. [dre]

Tags: