Pemkot Surabaya Tolak Keringanan Surat Ijo

surat ijoDPRD Surabaya, Bhirawa
Keinginan masyarakat pemegang Surat Ijo untuk mendapat keringanan penggantian lahan pada Pemkot agaknya bakal menjadi keinginan semata. Berdasarkan aturan, semua penggantian lahan milik Pemkot harus sesuai Nilai Jual Obyek Pajak(NJOP).
Masalah harga ganti lahan asset Pemkot ini ditegaskan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresia Ekawati Rahayu saat pembahasan Raperda Izin Pemakaian Tanah Aset Pemkot , Selasa(19/1) di Komisi A.
Menurut pejabat yang akrab disapa Yayuk ini , berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 17 penjualan aset pemerintah minimal sesuai dengan NJOP. Sehingga, pelepasan di bawah NJOP melanggar aturan.
“Tidak bisa di bawah NJOP, sampai sekarang belum ada regulasi yang memperbolehkan melepas aset tanpa mengganti (membeli) 100 persen sesuai NJOP, namun perihal usulan bahwa durasi pelunasan yang mungkin bisa lebih dari 3 tahun, bisa kita bicarakan kembali” ujarnya saat hearing kemarin.
Memang dalam kesempatan pembahasan Raperda Izin Pemakaian Tanah,kemarin  salah satu warga Kalidami yang bernama Subakri mengeluhkan terkait rencana pelepasan tanah surat ijo yang dikonversikan dengan nilai NJOP dan hanya diberi waktu 3 tahun.
”Kalau untuk menjadi sertifikat kemudian harus nyicil 8 jutaan..berat bagi kami..pegang uang segitu aja ndak pernah…warga kami di Kalidami rata-rata adalah menengah kebawah, mohon kalau nilai pelepasan tidak bisa diturunkan, paling tidak jangka pelunasannya bisa diperpanjang, tidak 3 tahun”, papar Subakri, Ketua RT 05, RW 09, Keluarahan Mojo, Kecamatan Gubeng.
Sementara Fatkur Rohman, anggota Komisi A, menambahkan bahwa memang menyikapi pelepasan aset ini pemerintah tetap harus berhati-hati dan memperhatikan peraturan yang ada namun juga tidak boleh kemudian memberatkan warga kota Surabaya.
“Saya mendorong kepada komisi A untuk mengagendakan kembali rapat pembahasan pelepasan tanah surat ijo ini, coba kita cari skema terbaik, pemerintah tidak salah secara aturan dan warga kota Surabaya juga tidak berat dalam hal cicilannya”, pungkas Fatkur.
Berdasar data Pemkot Surabaya hingga sekarang ini pemegang surat ijo mencapai 46.611 orang. Dimana luasan tanah aset Pemkot yang diterbitkan surat ijo mencapai 8.319.081,62 meter persegi.
Sebagian besar asset ini berada di Gubeng sebanyak 9.212 persil dan Wonokromo 7.073 persil. Bahkan hampir semua kecamatan di Surabaya memiliki surat ijo. Dari jumlah yang ada, setidaknya ada 36 ribu persil warga yang memenuhi syarat. [gat]

Tags: