Pemkot Surabaya Tolak Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Diturunkan

DPRD Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap bersikeras agar tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak diturunkan. Pasalnya, jika tarif diturunkan akan terjadi potensi lost atau kerugian sebesar 30% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Yusron Sumartono saat dengar pendapat (Hearing) antara Dispenda Pemkot Surabaya dengan Pansus Revisi PBB di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (17/6).
Usai hearing, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Yusron Sumartono mengatakan, soal usul dewan agar tarif PBB diturunkan bertujuan untuk tidak membebani masyarakat. Untuk itu Pemkot Surabaya bersama DPRD Surabaya masih mencari formula agar penurunan tarif PBB tidak berdampak pada PAD.
“Karena terus terang jika diturunkan PAD Surabaya akan tergerus 30%,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (17/6).
Yusron menjelaskan, Pemkot Surabaya bersama DPRD masih mencari solusi terbaik jika benar-benar tarif PBB diturunkan, misalnya menggenjot sektor pajak lain di luar PBB yang bisa menghasilkan PAD sehingga tidak mengganggu pendapatan kota Surabaya.
“Disisi lain kita tidak ingin kehilangan pendapatan, namun disisi lain pula agar masyarakat tidak merasa berat dengan tarif PBB yang saat ini berlaku,” terangnya.
Ia juga menambahkan, pada dasarnya jika masyarakat dalam penghitungan PBB nya merasa berat untuk membayar, Pemkot sudah memfasilitasi warga bisa mengajukan pengurangan pembayaran PBB yang diatur dalam Perwali No. 12 soal keringanan membayar PBB.
Saat ditanya target pendapatan pajak tahun 2019, Yusron mengatakan Pemkot Surabaya menargetkan Rp1,05 triliun hingga akhir tahun 2019.
”Sampai semester pertama tahun ini, pendapatan pajak 50% sudah masuk, sehingga kami optimis target 1 triliun bisa tercapai. Sama dengan tahun lalu, dimana kita mencapai target pendapatan pajak daerah yaitu Rp 1 triliun,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Pansus Revisi Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Anugrah Ariyadi menilai Pemkot Surabaya tidak perlu khawatir soal potensial lost pendapatan daerah jika benar-benar tarif PBB diturunkan.
Pasalnya, banyak pendapatan dari sektor lain seperti penghasilan pajak restoran, hotel, tempat hiburan, pariwisata yang bisa di ambil untuk mengcover potensial lost atau kerugian pendapatan sebesar 30% PAD jika tarif PBB diturunkan.
“Kita cari alternatif solution dari revisi Perda PBB ini, disatu sisi tidak memberatkan warga, disisi lain PAD Pemkot Surabaya juga tidak hilang,” terang Anugrah Ariyadi kepada wartawan usai hearing dengan Kadispenda Surabaya soal usulan tarif PBB diturunkan, di Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Ia menjelaskan, sebelumnya banyak keluhan warga soal tingginya tarif PBB, oleh karena itu kami di dewan mengusulkan agar tarif PBB diturunkan dengan merevisi perda PBB terlebih dahulu.
Lebih lanjut politisi senior PDI Perjuangan Kota Surabaya tersebut mengatakan, dari catatan yang dimiliki Pansus Revisi Perda PBB, PAD yang terancam hilang jika tarif diturunkan, sekitar Rp269 miliar atau 30% dari total PAD.
“Tapi Pemkot tidak perlu khawatir, kita di Pansus akan mencarikan pendapatan dari sektor lain sehingga tidak terjadi potensial lost.” tegasnya.
Saat disinggung, jika Pemkot tetap ngotot tarif PBB tidak diturunkan, sementara Pansus bersikeras tarif harus turun guna meringankan beban masyarakat, Anugrah mengatakan, antara Pansus dan Pemkot tidak ada saling bersitegang.
Sebaliknya, kata Anugrah, Pansus bersama Pemkot Surabaya sedang mencari win-win solution dari rencana penurunan tarif PBB. “Ndak ada itu ngotot-ngototan, ya kita berikan solusi terbaik. Oleh karenya hearing hari ini kita lanjut Senin pekan depan,” ungkapnya. [dre]

Tags: