Pemkot Surabaya Tutup 14 RHU

RHUSatpol PP Surabaya, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya telah menutup 14 tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) paska penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak pada 18 Juni lalu.  Alasannya 14 RHU tersebut tak mengantongi izin dan diduga menjadi tempat mangkalnya pekerja seks komersial eks Dolly dan Jarak.
Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan paska penutupan eks lokalisasi Dolly-Jarak, satuan yang dipimpinnya melakuakan banyak operasi razia terhadap RHU di Surabaya. Jika dalam razia ini ditemukan ada RHU yang tak mengantongi izin maka Satpol PP langsung  melakukan penindakan.
” Kami melakukan penutupan sementara pada RHU yang diketahui tak memiliki izin. Selain itu juga ditemukan banyak eks PSK yang mangkal di tempat tersebut. Kami memberi kesempatan kepada pengelola RHU untuk mengurus izin yang diperlukan,” katanya pada Bhirawa, Minggu (12/10).
Selain panti pijat, tambah Irvan, Satpol PP juga menyasar RHU-RHU yang lain seperti halnya kafe, rumah karaoke hingga diskotik. Sebelum menggelar razia ke titik sasaran, pihaknya telah memprediksi bahwa RHU tersebut telah disalahgunakan atau tidak memiliki izin. Ini berdasarkan dari laporan masyarakat yang masuk ke Satpol PP.
” Jika dalam razia kami temukan ada PSK langsung kami data dan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Surabaya untuk dilakukan pembinaan. Kalau berasal dari luar daerah mereka dikirim ke daerah asalnya,” tambahnya.
Irvan menegaskan, razia terhadap RHU ini digelar rutin tiap minggu. Sejauh ini, petugas berhasil mengamankan sekitar 16 PSK. Mereka sebagian ada yang mangkal di jalan umum dan di beberapa panti pijat (pitrad).
Menurut Irvan, ada indikasi para eks PSK di lokalisasi Dolly, Bangunsari, Sememi, Klakah Rejo, Tambak Asri yang sudah ditutup, mereka berpraktek di tempat tempat umum. Ini yang tengah disikapi oleh Satpol PP Kota Surabaya.
Karenanya Satpol PP tak hanya gencar melakukan razia di tempat tempat RHU saja tetapi juga di tempat umum seperti taman kota, eco tourism  mangrove serta tempat mangkal muda mudi lainnya. Razia di tempat umum ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sementara dalam operasi yang dilaksanakan Sabtu (11/10) berhasil mengamankan  5 pasangan mesum, 4 waria dan 4 PSK  ke Mako Jl Jagung Soeprapto Surabaya.
Operasi di malam Minggu kemarin menyasar sejumlah tempat hiburan (RHU) di wilayah surabaya utara, timur dan selatan.Dalam operasi ini  Satpol-PP Kota Surabaya didampingi sejumlah personil dari Polrestabes dan Gartab III Surabaya.
Iring-iringan kendaraan patroli menyisir Penginapan Orchid Jl Bongkaran dan Hotel Grace Setia Jl Kenjeran, karena sebelumnya didapatkan info bahwa lokasi ini menjadi tempat yang aman bagi sejumlah pasangan mesum dan praktik PSK. Tidak sia-sia, petugas berhasil menjaring 5 pasangan mesum yang sedang berada dikamar.
“Ada 5 Pasangan mesum kita tangkap, karena tidak bisa menunjukan identitas kependudukan layaknya pasangan resmi atau buku nikah,” Kata Iskandar Zakaria Kasi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Surabaya.
Tidak hanya sampai disitu, rombongan petugas dengan sejumlah mobil patrol dan truck meneruskan kegiatan razia ke Café Biru yang lokasinya dalam Ruko kawasan Rungkut yang tergolong mewah. Di sini, petugas langsung mengambil tindakan penghentian aktifitas Café Biru karena diketahui masih menunggak denda sebagai sangsi pelanggaran dari Dinas Pariwisata Kota Surabaya.
Disamping belum menyelesaikan sangsi denda pelanggaran dari Dinas Pariwisata Kota Surabaya, Iskandar menambahkan jika Café Biru yang telah memiliki perijinan yang lengkap, juga belum mengurus surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang baru.
“Semua kegiatan Cafe Biru Kita Hentikan Sementara,Bilamana masih buka laporan kepada kami,”Tegas Isakandar Zakaria saat memimpin Razia.
Mengambil arah balik kanan, rombongan petugas juga masih menyempatkan diri untuk melakukan razia di kawasan bundaran Waru dan Jl Diponegoro. Hasilnya, 4 waria dan 4 PSK langsung dinaikkan kendaraan truck Satpol-PP Kota Surabaya. (geh)

Rate this article!
Tags: