Pemkot Surabaya Upayakan Banding Pertahankan Aset SDN Ketabang I

Wali Kota Tri Rismaharini ketika menjelaskan soal aset SD Ketabang I kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/10). [andre/bhirawa]

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Hasil persidangan antara Pemkot Surabaya dan Sulistiowati selaku pihak ketiga yang digugat oleh pemkot terkait kasus aset SDN Ketabang I telah berakhir. Dari hasil persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa pihak pemkot dinyatakan kalah.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini angkat bicara terkait hal ini. Menurutnya, alasan mengapa pemkot bisa kalah karena hakim tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh pemkot, justru sebaliknya hakim mempertimbangkan saksi dari pihak tergugat.
“Alasan utama Pemkot Surabaya bisa kalah saya tidak tahu, namun penjelasan yang tadi saya sampaikan itu berdasarkan informasi dari pengacara saya,” pungkas Risma kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, (2/10).
Disampaikan wali kota, meskipun pemkot kalah dalam persidangan kasus aset Ketabang I, dia akan terus berupaya untuk bisa mempertahankan aset tersebut. Salah satunya dengan mengajukan banding agar aset tersebut dapat kembali ke tangan pemkot.
“Kita harus bertahan sampai kapan pun dan terus fight, karena secara de facto dan de jure kita punya. Kita juga meminta bantuan dari Kajari untuk menelusuri dari aspek pidana,” tegasnya.
Diakui Risma, selama persidangan kasus aset SDN Ketabang I, pemkot menghadirkan saksi yang memiliki kedekatan dengan sekolah tersebut.
“Mulai dari siswa-siswi alumni, petugas kebersihan sampai anak dari petugas kebersihan kita hadirkan menjadi saksi,” ungkap Risma.
Selain itu, alasan pemkot ingin mempertahankan SDN Ketabang karena sekolah tersebut termasuk sekolah negeri paling tua, bahkan mampu menelurkan tokoh-tokoh hebat.
“Ada mantan Wakil Presiden Try Soetrisno, mantan Menteri Pendidikan Wardiman dan terakhir Pak Sekda Surabaya,” ujar Risma sambil tertawa.
Diakui Risma, beberapa aset asing yang seharusnya jatuh ke tangan pemerintah namun berpindah tangan ke orang lain dan kemudian harus bertarung sampai ke meja hijau disebabkan banyaknya aset yang tidak segera disertifikatkan.
“Memang sudah ada aturannya bahwa aset asing yang jatuh ke tangan pemerintah harus segera disertifikatkan namun tak dipungkiri ada banyak faktor yang mempengaruhi, di antaranya tidak punya uang yang kedua prosesnya sangat sulit dan lama sekali,” ungkapnya.
Ke depan setelah kasus aset Ketabang selesai, Risma akan menyertifikatkan semua aset Pemkot Surabaya yang lain. Meskipun belum semua aset yang disertifikatkan.
“Mungkin aset yang belum disertifikatkan tinggal sedikit, karena untuk mengajukan sertifikat di PAK itu mahal, sekitar Rp 20 miliar,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Surabaya dinyatakan kalah pada gugatan perdata sengketa aset SDN Ketabang I. Sigit Sutriono selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan menolak gugatan Pemkot Surabaya (penggugat) terhadap Setiawati Sutanto (tergugat), ahli waris aset SDN Ketabang.
”Mengadili, menyatakan gugatan Pemkot Surabaya ditolak untuk seluruhnya,” ujar Sigit pada persidangan yang digelar di PN Surabaya.
Dalam pertimbangannya, hakim Sigit menjelaskan alasannya menolak gugatan Pemkot Surabaya, yaitu Pemkot Surabaya dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan.
“Selain itu tergugat juga mempunyai bukti bahwa dirinya menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 2012 dan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat kasasi,” jelasnya.
Dengan putusan ini, hakim Sigit telah mengesampingkan fakta bahwa tanah dan bangunan yang sekarang berdiri gedung SDN Ketabang I merupakan milik Pemkot Surabaya sejak 1948. [dre]

Tags: