Pemkot Surabaya Usulkan Dua Opsi UMK ke Gubenur

14-demo buruh 13 (11)Pemkot Surabaya, Bhirawa
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini akhirnya membawa dua angka usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Surabaya ke Gubernur Jawa Timur.
Dua usulan terpaksa dibawa karena baik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan serikat pekerja sama-sama ngotot dengan usulan versi mereka masing-masing.
Apindo mengusulkan UMK Kota Surabaya sebesar Rp2.206.000 dimana hanya naik sebesar Rp6 ribu dari UMK 2014 sebesar Rp2,2 juta sedangkan perwakilan pekerja mengusulkan Rp2.840.000 atau naik sebesar Rp640 ribu dari UMK sebelumnya.
”Gak ada nilainya wong ada dua usulan, usulan Apindo dan serikat pekerja kita serahkan ke Pak Gubernur,” kata Wali Kota kepada wartawan usai memimpin finalisasi pembahasan UMK Kota Surabaya di rumah dinas walikota, Kamis (13/11) kemarin.
Menurut Wali Kota, awalnya Pemkot mencoba mengusulkan angka alternatif yaitu Rp2.588.000, tapi karena baik Apindo maupun pekerja menolak sehingga dirinya terpaksa membawa dua usulan baik dari Apindo maupun pekerja ke Gubernur.
”Nanti biarkan Pak Gubernur yang memutuskan berapa UMK Surabaya,” kata Risma. Dia juga mengatakan, proses pembahasan UMK awalnya berjalan lancar bahkan akhir Oktober sudah ada titik temu diantara pengusaha dan buruh.
Sayang saat itu keluar Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang memerintahkan adanya perubahan tiga item survei yaitu survei sewa kamar kos diubah menjadi sewa rumah sederhana, kemudian listrik kamar kos diubah listrik rumah sederhana dan transportasi diubah menjadi transportasi PP (Pulang Pergi).
Dengan adanya Surat Edaran ini, baik Apindo maupun pekerja akhirnya menghitung sendiri-sendiri KHL (Standart Hidup Layak) mereka yang akhirnya hingga kini tak ada titik temu di antara keduanya
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dwi Purnomo opsi mengambil jalan tengah mengacu pada surat edaran Gubernur Jatim yang menyebutkan bahwa, ketika terjadi deadlock penentuan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka KHL yang dijadikan acuan adalah nilai UMK berjalan.
Artinya, KHL di Surabaya sebesar Rp2,2 juta dan itu sesuai dengan UMK yang berlaku sekarang. Kemudian, Rp2,2 juta ini ditambah dengan asumsi inflasi sebesar 4,4% dan ditambah lagi dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 7,3%.
Selanjutnya ditambah lagi 5% sebagai peningkatan kesejahteraan buruh. Maka nilai yang muncul sebesar Rp2.587.689. Angka ini kemudian dibulatkan menjadi Rp2.588.000.
”Saya berharap usulan UMK yang disetorkan mensejahterakan rakyat sekaligus tidak mematikan usaha di Surabaya,” jelasnya. Suasana penetapan usulan UMK berubah ketika perwakilan serikat buruh Andi Peci menolak draff usulan UMK yang akan ditandatangani oleh wali kota Surabaya Tri Rismaharini.
“Kita belum tahu usulan Rp 2. 588.000 itu, kita harus rapat lagi, sebelum kita menntukan sikap,” ujar Andi Peci. Mendapat penolakan demikian, Wali Kota meminta peserta rapat mengacungkan jari bagi yang setuju dengan opsi yang dipilih pemerintah kota. Namun, karena tidak ada satupun peserta yang mengacungkan jari akhirnya rapat ditunda hingga beberapa jam.
Sementara  Anggota dewan pengupahan Kota Surabaya Khoirul menyatakan, rencana Pemkot mengusulkan UMK sebesar Rp2.588.000 tidak rasional. Alasannya usulan tersebut jauh dibawah daerah lain yang masuk ring satu seperti Gresik dan Sidoarjo.
”Kalau usulannya sebesar itu, kita ya malu dengan teman-teman yang ada di Sidoarjo dan Gresik,” ujar Khoirul. Menurut Khoirul, alasan Pemkot mengambil jalan tengah dalam menetapkan UMK sebesar Rp2.588.000 tidak dapat dibenarkan.
Sebab peran Wali Kota dalam menetapkan UMK hanya berfungsi sebagai fasilitator dalam pengajuan draff UMK ke Gubernur Jatim. ”Usulan opsi tengah dalam mengusulkan UMK sebelumnya tidak pernah dibahas. Makannya kita kecewa dengan sikap yang ditunjukkan pemerintah kota hari ini,” tandasnya.
Sementara ribuan buruh kembali berujuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi untuk penetapan UMK akhirnya tidak membuahkan hasil. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Edi Purwinarto tidak bisa langsung mengutarakan angka besaran UMK 2015 mendatang saat menemui demonstran.
” Terkait perangkaan kami gak mungkin menyampaikannya, jadi nunggu pa k Gubernur Jatim (Soekarwo) . Saya mohon maaf tidak bisa menjawab perangkaan dalam pertemuan kali ini,” kata Edi kepada perwakilan buruh se-Jatim di dalam Gedung Negara Grahadi, Kamis (13/11) kemarin.
Tak hanya itu, perwakilan buruh mendesak Kadisnakertransduk untuk menghubungi Gubernur Jatim melalui via telfon, akan tetapi tidak ada jawaban. Akhirnya buruh menginginkan Kadisnakertransduk Jatim untuk menemui ribuan buruh di depan, agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Serta, ribuan buruh bisa pulang dengan aman dengan membuahkan hasil.
” Penetapan UMK hanya bisa dilakukan oleh Gubernur, saya hanya bisa menjanjikan untuk menjadwalkan pertemuanburuh dengan Pak Gubernur,” terang Edi pada ribuan buruh yang menanti kepastian akan besaran UMK 2015.
Menurut Edi, dirinya akan menjadwalkan pertemuan antara Soekarwo dengan buruh sebelum penetapan UMK pada 21 November mendatang. Sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan, penetapan UMK memang 40 hari sebelum peberlakukan, dalam hal ini, UMK memang harus ditetapkan maksimal pada 21 November mendatang.
Sementara itu, mendapat jawaban dari Edi Purwinarto, buruh mengancam akan kembali berunjuk rasa hingga UMK benar-benar bisa ditetapkan sesuai keinginan mereka yaitu sesuai dengan usulan bupati/wali kota.
” Kami akan kembali berunjuk rasa pada tanggal 19, 20 dan 21 mendatang. Kita akan memastikan UMK ditetapkan sesuai usulan bupati/walikota,” kata Sukarji dari SPSI Jatim.
Pada tahun ini dalam menentukan UMK sebagaimana yang sudah direkomendasikan oleh Bupati dari empat daerah penyangga Kota Surabaya juga masih berpedoman surat edaran Gubernur tertanggal 26 September 2014 dan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan daerah yang sebelumnya melalui Survey pasar untuk menentukan KHL bagi pekerja lajang selama sebulan, yang akhirnya memunculkan angka UMK.
Aksi ribuan buruh ini sempat membuat kawasan Jalan Gubernur Suryo ditutup total. Imbasnya, Jalan Basuki Rahmad dan Jalan Tunjungan mulai macet. Jalur Jalan Gubernur Suryo sudah ditutup.  [dre.geh]

UMK daerah Ring I

No.   Daerah   Rekom Bupati UMK 2015   Persen
Kab. Mojokerto  2.697.000,-  31,6 persen
Kab. Pasuruan  2.700.000,-  23,3 persen
Kab. Sidoarjo  2.710.000,-  23,7 persen
Kab. Gresik  2.727.00,-  24,2 persen

Data Komite Aksi Anti Upah Murah Jatim

Tags: