Pemkot Surabaya Wacanakan SOP Pembukaan RHU

Arif Fathoni

Dewan Minta Perwali Harus Direvisi Dahulu
DPRD Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini sedang memproses relaksasi kegiatan ekonomi dan bisnis dimasa pandemi. Salah satunya rencana Standart Operasi Prosedur (SOP) disektor rekreasi hiburan umum (RHU) malam yang selama ini dilarang buka.

Merespon wacana ini, anggota Komisi A bidang hukum dan pemerintahan, Arif Fathoni mengingatkan kepada Pemkot Surabaya untuk terlebih dahulu melakukan revisi Perwali, agar payung hukumnya jelas.

“Saya melihat bahwa ini merupakan ‘oase di padang pasir’ karena selama ini dilarang, karena pertumbuhan ekonomi harus segera berjalan, agar kehidupan ini bisa berjalan bagi semua sektor masyarakat,” terangnya kepada wartawan Jumat (12/03/2021).

Terkait SOP, Toni-sapaan akrab Arif Fathoni, menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menjalankan fungsinya sebagai regulator, untuk memastikan bahwa ketika RHU diberikan kelonggaran untuk dibuka bisa patuh terhadap prokes.

“Namun penerapan SOP yang diwacanakan harus menunggu revisi Perwali, agar cantolan hukumnya jelas. SOP itu hanya turunan dari Perwali,” jelas Arif Fathoni.

Menanggapi soal wacana dana deposit Rp100 Juta, Arif Fathoni meminta kepada pemilik RHU untuk tidak memperdebatkan hal itu, karena dana itu hanya sebagai jaminan yang bisa diambil kembali manakala pemilik RHU tidak melanggar prokes.

“Karena ini buka di masa normal dalam ketidaknormalan, tentunya pemerintah harus memastikan agar pemilik RHU ini bisa berkomitmen penuh untuk menjaga prokes,” tandasnya.

Untuk itu, politisi muda Partai Golkar ini juga berharap agar kebijakan tersebut tidak dinilai sebagai hal yang memberatkan karena bagaimanapun juga pemerintah harus memastikan tidak terjadi pelanggaran prokes.

“Karena jika terjadi pelanggaran, maka berpotensi memunculkan klaster baru. Untuk itu, tidak perlu diperdebatkan, ikuti dan patuhi saja,” pungkasnya.

Seperti diketahui Pemkot Surabaya sedang melakukan pembahasan tentang wacana akan dibukanya kembali rumah hiburan umum (RHU) dengan penerapan protokol kesehatan yang super ketat.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, usulan wacana ini baru ditingkat pembahasan. “Masih usulan mas. Nanti tunggu Perwali,” jawab Eddy Christijanto saat dikonfirmasi via ponselnya. Jumat (12/03/2021)

Menurutnya khusus untuk hiburan malam terdapat 33 poin SOP yang mesti diterapkan. Selain mengajukan surat izin ke Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, pengelola RHU juga harus mengatur akses keluar masuk pengunjung, membatasi kapasitas serta merancang sirkulasi udara di dalam ruangan.

Seluruh pengunjung dan karyawan wajib bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan menunjukkan surat hasil tes swab maupun telah mengikuti vaksinasi Covid-19. [dre]

Tags: