Pemkot Tak Pernah Gubris Rekom Legislatif

sachirul-alim1DPRD Surabaya,Bhirawa
Ketua komisi C , Sachirul Alim Anwar mengakui banyak rekomendasi tindakan dari legislatife tidak efektif menyelesaikan pengaduan masyarakat. Rekomendasi dewan yang berupa l kesimpulan rapat dengar pendapat (hearing) menjadi tak bertaji akibat kewenangan tindakan eksekusi pelanggaran Perda ada ditangan Pemkot.
Sachirul Alim Anwar, Senin(3/3) secara gentle mengakui bahwa surat rekomendasi hasil hearing di komisinya tidak efektif karena pelaksanaan eksekusi terhadap pelanggaran perda sangat bergantung kepada respon dan sikap Pemkot Surabaya.
“Kami memang punya hak inisiatif, tetapi tidak mungkin kami selalu menggunakannya dalam kasus pelanggaran perda yang buntu,” jelas Alim. (3/03/14)
Dikatakan oleh Alim bahwa persoalannya juga menyangkut soal kasus pelanggaran Perda soal pipa tray milik PT Suparma yang telah habis masa izinnya sejak tahun 2011, karena jika pemkot Surabaya tidak merespon surat rekomendasi dewan, tentu nasibnya akan seperti ratusan kasus pelanggaran yang termuat dalam catatan tahunan di white board ruang komisinya.
“Seperti yang tertulis dipapan, coba lihat mereka berhutang berapa kasus, disitu tertulis hampir ratusan rekomendasi rapat hearing yang sampai saat ini belum dilaksanakan oleh pemkot Surabaya,” ketusnya.
Ditanya soal mangkirnya PT Suparma terhadap beberapa kali undangan rapat dengar pendapat di ruang komisinya, Alim mengatakan bahwa dewan tidak bisa berbuat apa-apa, karena dewan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.
“Apa bedanya kasus ini dengan PT Greges Jaya, meski kami telah mengeluarkan rekomendasi resmi soal penindakannya, tetapi untuk realisasinya tetap bergantung kepada pemkot Surabaya sebagai eksekutif sekaligus eksekutor, kalau memang rekomendasi komisi tidak dijalankan oleh pemkot Surabaya, ya kita tidak bisa berbuat apa-apa, kita serahkan penilaiannya kepada masyarakat,” ucap Alim. [gat]

Tags: