Pemkot Terbitkan 29 Akta Kematian 72 Korban Airasia

Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya telah menerbitkan 29 akta kematian warganya yang tercatat sebagai korban pesawat AirAsia QZ8501. Surat itu diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan kompensasi dari AirAsia sebesar Rp 1,25 miliar per orang.
Pelayanan ini diberikan di Posko Pemerintah Kota Surabaya yang berada di Polda Jatim. Staf dari Dispendukcapil bertugas mulai Senin sampai Minggu alias nonstop. Mereka disiagakan di tempat itu agar mempermudah bagi para keluarga korban yang hendak mengurus Akta Kematian setelah korban berhasil diidentifikasi di RS Bhayangkara Polda Jatim.
“Dari 72 penumpang penduduk Surabaya, sudah 29 Akta Kematian yang telah kami terbitkan dan kami serahkan ke pihak keluarganya. Kami menunggu sampai identifikasi jenazah selesai dilakukan,” kata Kabid Catatan Sipil Dispendukcapil Kota Surabaya ketika ditemui Bhirawa di ruang kerjanya, Rabu (4/3).
Pria asli Batak ini menambahkan, akta tersebut sudah melalui proses validasi data yang dikuatkan dengan data Kartu Keluarga (KK), KTP, surat keterangan dari rumah sakit, dan surat keterangan dari kepolisian. “Akta dipastikan valid sah secara hukum,” paparnya.
Pihaknya mengaku sengaja memberi kemudahan untuk pengurusan akta kematian korban pesawat QZ8501 sebagai bentuk keprihatinan. Salah satunya adalah melalui sistem online yang terintegrasi dengan Posko Pemkot di crisis center di Mapolda Jatim.
Dari total 162 penumpang pesawat yang terjatuh di Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, ada 72 warga Surabaya yang tercatat dan tervalidasi. ” dari total 72 korban asli surabaya ini yang sudah terindentifikasi ada 45 korban, dan sudah diterbitkan akta kematiannya 29 dan sisanya berjumlah 16 ini masih menunggu surat dari pengadilan,” ungkapnya.
Pihaknya menerangkan, kalau menerbitkan surat kematian harus ada dasarnya. ” Kita ini bicara ayam dan telur, pihak Airasia mau mencairkan kalau kami sudah menerbitkan, intinya kami memberikan pelayanan pada warga Surabaya,” tambahnya. (geh)

Tags: