Pemohon dapat Suket Akibat Krisis Blangko KTP- El di Tulungagung

Pemohon KTP-el di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung hanya mendapat suket karena keterbatasan persediaan blangko KTP-el, Rabu (7/8).

Tulungagung, Bhirawa
Akibat terbatasnya blanko KTP- el, pemohon KTP elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung saat ini sebagian hanya mendapat surat keterangan (suket) pengganti KTP-el akibat keterbatasan persediaan blanko KTP- el.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Ir Justi Taufik, Rabu (7/8), mengungkapkan persediaan blangko KTP-el sekarang hanya diprioritaskan bagi pemohon pemula. Tidak bagi pemohon yang mengganti KTP-el .
“Jadi bagi yang hilang atau rusak KTP -el nya mereka belum bisa mendapat KTP-el yang baru tetapi Suket,” ujarnya.
Menurut dia, belum mampunya Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung memenuhi permintaan sebagian pemohon KTP-el tersebut disebabkan terbatasnya persediaan blangko KTP -el.
Dalam sepekan, Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung hanya kebagian 500 keping blanko KTP-el dari Pemerrintah Pusat. Sementara jumlah pemohon dalam sehari mencapai 600 orang.
“Jadi bingung juga untuk membaginya. Karena itu kami mohon maaf pada pemohon KTP-el yang masih menerima suket. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Tulungagung tetapi juga di seluruh Indonesia,” paparnya.
Justi Taufik mengaku terbatasnya penerimaan jumlah blangko KTP-el terjadi sejak bulan Juni 2019 lalu. Atau setelah pelaksanaan Pemilu 2019.
“Sekarang pemerintah pusat kewalahan memenuhi permintaan dari kabupaten/kota setelah pada pilpres lalu gas pol (pelayanan maksimal) dalam pemenuhan pencetakan KTP-el. Saat itu kami dapat menerima sampai 20 ribu blangko per minggunya,” paparnya lagi.
Ia berharap dalam waktu dekat Pemerintah Pusat dapat segera memenuhi permintaan pemohon dalam mencetak KTP-el. Tidak lagi hanya dapat melayani dengan memberi Suket.
“Mudah-mudahan segera tercukupi dan tidak ada lagi kendala,” ucapnya.
Data Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung menyebutkan sampai Juli 2019, jumlah warga Kabupaten Tulungagung yang telah melakukan perekaman KTP-el mencapai 906.847 orang dari 854.046 orang yang wajib KTP-el. Artinya, sudah 100 persen lebih warga yang wajib mempunyai KTP-el sudah melakukan perekaman.
Sedang untuk anak yang sudah mempunyai kartu identitas anak (KIA) terdata sebanyak 36.830 anak. Jumlah tersebut masih minim karena anak se-Kabupaten Tulungagung tercatat mencapai 256.875 anak.
Rencananya, Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung pada bulan September mendatang akan melalukan upaya jemput bola ke sekolah-sekolah guna memaksimalkan kepemilikan KIA bagi anak-anak. (wed)

Tags: