Pemohon e-KTP di Kab Malang Melonjak

e-ktpKab Malang, Bhirawa
Pemohon elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di wilayah Kabupaten Malang melonjak sejak pemerintah pusat tidak lagi memberlakukan penggunaan KTP lama yakni KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) per 31 Desember 2014.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang Purnadi, Kamis (26/3), kepada wartawan mengatakan, Kantor Dispendukcapil telah melayani masyarakat yang mengurus pembuatan e-KTP, baik itu perpanjangan atau baru.
Rata-rata per hari instansinya menerima pengajuan e-KTP sebanyak 300 orang pemohom. “Hal itu sangat jauh berbeda dengan tahun 2012 silam, Dispendukcapil rata-rata telah menerima pemohon pembuatan KTP hanya 10 orang pemohon,” ungkapnya.
Menurut dia, meningkatnya jumlah pemohon pembuatan e-KTP dalam tiga bulan terakhir ini, didominasi warga yang menginjak usia 17 tahun. Selain itu, pemohon e-KTP mungkin karena mempersiapan untuk memasuki tahun ajaran sekolah baru. Serta disebabkan masyarakat mengurus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ditegaskan Purnadi, KTP SIAK tidak berlaku lagi, hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional. Sehingga dengan tidak berlakunya KTP SIAK, maka masyarakat sekarang berbondong-bondong mengurus e-KTP. [cyn]

Rate this article!
Tags: