Pemohon e-KTP di Kabupaten Madiun Meningkat

e-KTP (1)

Foto: ilustrasi

Madiun, Bhirawa
Jumlah pemohon KTP elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun meningkat signifikan setelah libur Lebaran 2016 dibandingkan hari biasa akibat tingginya kebutuhan.
Data Dispendukcapil setempat mencatat, rata-rata jumlah pemohon e-KTP pada hari biasa berkisar antara 50 hingga 70 orang per harinya.
“Namun, sejak Senin pasca libur Lebaran 2016, pemohon mencapai 100 orang tiap hari,” ujar Kepala Bidang Kependudukan, Dispendukcapil Kabupaten Madiun Achmad Romadhon kepada wartawan , Rabu (13/7).
Menurut dia, peningkatan pemohon tersebut disebabkan karena tingginya kebutuhan masyarakat akan kepemilikan KTP sebagai syarat identitas warga negara sesuai undang-undang negara. “Terlebih bagi pemohon pemula maupun pemohon yang berniat akan merantau keluar daerah Kabupaten Madiun,” kata dia.
Meski terjadi peningkatan pemohon, pihaknya mengaku siap melayani kebutuhan masyarakat tersebut. Hal itu didukung oleh ketersediaan blangko perekaman yang mencukupi.  “Stok blangko perekaman KTP elektronik yang ada mencapai 3.000 lembar. Jumlah tersebut tergolong cukup,” ujar Romadhon.
Sementara, data Dispendukcapil setempat mencatat, jumlah pencetakan e-KTP di Kabupaten Madiun saat ini telah mencapai 519.505 orang. Jumlah tersebut telah melebihi dari target yang dibebankan oleh pemerintah sebanyak 496.235 orang. “Untuk memudahkan warga, proses perekaman data e-KTP dapat dilakukan di masing-masing kantor kecamatan. Sedangkan untuk pencetakannya, dipusatkan di kantor Dispendukcapil Kabupaten Madiun,” kata dia.
Pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan e-KTP semaksimal mungkin, meski secara umum mengalami keterbatasan jumlah petugas perekaman data. Hal itu bertujuan agar seluruh warga Kabupaten Madiun yang wajib ber-KTP dapat memiliki KTP elektronik seperti yang diatur dalam undang-undang negara tetang kependudukan. [dar]

Tags: