Pemotongan Sapi Liar di Taman Harus Ditertibkan

RPH TamanSidoarjo, Bhirawa
Tempat pemotongan sapi secara liar di Desa Taman, Kec Taman, di dalam bekas kandang sapi milik Umar Khotob yang menimbulkan pecemaran, membuat Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kab Sidoarjo menyatakan masalah ini tak hanya menjadi tanggung jawabnya saja,
Tapi menjadi tanggung jawab bersama antara instansi terkait dan pihak aparat keamanan.
Maka pada 2 Pebruari 2016 mendatang, hasil konfirmasi dengan anggota Komisi A DPRD Kab Sidoarjo akan menggelar hearing, dengan mengundang semua instansi terkait.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kab Sidoarjo, Ir Anik Pudji Astutik MM, terkait informasi adanya tempat pemotongan sapi liar di Desa Taman, Kec Taman, pihaknnya telah menugaskan Kepala Bidang Peternakan, Drh Bambang Erwanto MM, untuk melakukan koordinasi dengan Camat Taman dan Kasi Intel Polres Sidoarjo.
”Setelah itu kami juga perintahkan untuk mengkonfirmasi kebenaran berita di sejumlah media media yang sumbernya dari anggota Komisi A itu,” jelas Anik, Rabu (27/1) kemarin.
Diakui, pihaknya baru tahu di wilayahnya ada Rumah Pemotongan Hewan (RPH) illegal, sesudah muncul di media cetak pada 19 Januari 2016. Tapi menurut Anik, dirinya tidak setuju dengan sebutan RPH illegal, masalahnya tempat itu bukan RPH, melainkan tempat pemotongan sapi secara liar.
Anik membantah pernyataan pemilik tempat itu, yang bernama Umar Khotob, kalau pemotongan sapi di RPH di Krian banyak pungutannya. Karena tidak ada satu ekor sapi milik jagal dari Kec Taman yang dipotong di RPH Krian.
”Kami sebetulnya sudah melakukan sosialisasi setelah RPH Ngelom itu ditutup beberapa waktu lalu, mereka agar melakukan aktivitas pemotongan sapi di RPH Krian, tapi nyatanya tidak ada jagal dari Taman yang memotong di RPH Krian,” kata Anik. [kus]

Tags: