Belum Terima Tembusan Pensiun Dini Risma

Tri Rismaharini

Tri Rismaharini

Pemprov Jatim, Bhirawa
Meski Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah menyatakan diri mundur sebagai PNS terhitung Juli 2015, ternyata hingga kini Pemprov Jatim belum menerima surat tembusan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri tersebut. Padahal secara etika birokrasi, semua PNS golongan IV yang mengundurkan diri harus memberikan surat tembusan kepada Pemprov Jatim dalam hal ini Gubernur Jatim.
“Saya dengar Bu Risma sudah mundur sejak Juli bulan ini. SK persetujuan pensiun ini itu sudah turun dari pemerintah pusat dan sudah diterima Bu Risma. Tapi hingga kini pemprov masih belum menerima tembusan SK tersebut,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Siswo Heroetoto SH, MHum, MM, Selasa (28/7).
Menurut Siswo, pihaknya sudah berulangkali melakukan koordinasi dengan BKD Kota Surabaya agar segera menyerahkan surat tembusan SK pensiun dini tersebut. Sebab Gubernur sebagai Pembina Kepegawaian PNS yang bergolongan IV harus menerima surat tersebut.
“Bisa saya contohkan, Pak Harsono yang sekarang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Jatim dulu juga mengajukan surat cuti ke Gubernur saat maju Bupati Ngawi. Kalau Pak Harsono tidak mengajukan surat ke Gubernur sebagai tembusan, tak mungkin Pak Harsono bisa masuk di pemprov.  Sebab PNS dengan golongan IV pembinanya adalah Gubernur,” ungkap Siswo.
Mengenai alasan kenapa BKD Kota Surabaya masih belum menyerahkan surat tembusan tersebut, Siswo mengaku tidak mengetahuinya. “Katanya masih di meja Sekkota. Tapi ini kan ya aneh, wong Bu Risma saja sudah menerima surat pensiun dininya kok kita belum,” katanya.
Jika BKD Kota Surabaya sampai tidak menyerahkan surat tembusan pensiun dini Risma, lanjut Siswo, memang tidak sanksinya. Namun dirinya sangat menyesalkan hal itu, karena secara etika birokrasi sudah salah. “Antara BKD kabupaten/kota, BKD provinsi dan BKN itu saling terkoneksi. Kalau ada yang tidak saling berkoordinasi itu kan tidak bagus,” pungkasnya.
Seperti yang sudah diberitakan, Risma mengaku sudah meninggalkan statusnya sebagai PNS sejak sebulan lalu. Dia memilih menjadi petugas partai agar lebih fokus menyejahterakan rakyat. “Saya sudah mundur dari PNS sejak sebulan lalu, sekarang saya dapat tugas baru dari partai untuk menyejahterakan rakyat,” kata Risma saat berorasi di forum Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) PDI-P Surabaya, Rabu (8/7) lalu.
Keputusan mundur dari PNS diambil Risma karena dia mengaku tertarik untuk beraktivitas di luar pemerintahan. Risma adalah kepala daerah yang memiliki latar belakang birokrat murni. Di Pemkot Surabaya, dia sempat pernah menjabat sebagai kepala dinas Pertamanan dan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya. [iib]

Tags: