Pemprov Beri Bantuan Kesejahteraan 8.000 GTT/PTT

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidik Dindik Jatim Suhartatik didampingi Kacab Dindik Wilayah Kediri Trisilo Budi Prasetya memberikan SK dari Gubernur tentang Bantuan kesejahteraan GTT/PTT.

Kediri, Bhirawa
Sebanyak 800 Guru Tidak Tetap (GTT)) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) SMA/SMK se Jawa Timur mendapatkan bantuan Kesejahteraan dari Pemprov Jatim. Pemberian bantuan tersebut menyusul diterimanya Surat Keputusan Gubernur Jatim tentang bantuan Kesejahteraan GTT dan PTT yang diserahkan secara simbolis di Aula SMA 2 Pare Kabupaten Kediri, Senin (7/3)
Kepala Bidang Pendidikan Guru dan Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Suhartatik menjelaskan SK yang dikeluarkan untuk GTT dan PTT ini berjumlah 8000, dari jumlah GTT dan PTT se Jatim sebanyak sekitar 21 ribu.
Dalam SK tersebut, Gubernur memutuskan memberikan bantuan pada GTT maupun PTT sebesar Rp750 ribu rupiah/ bulan , dan dalam setahun bantuan tersebut diberikan selama 14 kali.
“Ini wujud perhatian pemerintah pada para guru dan pegawai tidak tetap, meskipun semua belum terakomodir, ” kata Suhartatik. Lebih lanjut, saat ini Pemerintah jika melihat APBD yang ada belum mampu memberikan tunjangan pada seluruh GTT dan PTT yang berjumlah 21.754 ini, sehingga bagi yang telah mendapatkan bantuan Kesejahteraan ini bisa bersyukur dan meningkatkan kinerjanya.
“Harapan Dinas Pendidikan dengan SK ini bisa meningkatkan kualitas potensi, kompetensi masing-masing GTT dan PTT,” harapnya
Sementara di Kabupaten Kota Kediri sendiri menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Kabupaten Kota Kediri Trisilo Budi Prasetya mengungkapkan jika total penerima SK Gubernur ini berjumlah 312, yang terdiri GTT 118, PTT sebanyak 194,
“Berdasarkan informasi dari dinas Kediri ini terbanyak yang kedua jumlah penerima SK se Jatim, saya menyadari jika belum semuanya mendapatkan SK tentang bantuan ini, meskipun begitu saya berharap tetap bisa kondusif. ” harap Trisilo. Adapun beberapa kriteria untuk mendapatkan bantuan Kesejahteraan berdasarkan SK dari gubernur ini, diantaranya bagi yang GTT harus berijazah S1, masa kerja, SK kepala sekolah dan usia.
Dan SK ini ditegaskan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jatim bukan salah satu syarat untuk jadi PNS.
Di ketahui dengan bantuan Kesejahteraan ini, secara otomatis beban dari lembaga sekolah akan berkurang, sebab jika seorang PTT atau GTT sebelum nya berhonor Rp 1 juta, dengan adanya bantuan Rp 750 ribu ini lembaga tinggal menambahi 250 ribu, sedangkan jika sebelumnya hanya mendapatkan honor Rp 500 ribu dengan SK tersebut menjadi Rp 750 ribu dan lembaga tidak perlu mengeluarkan anggaran honorer. [van]

Tags: