Pemprov Jatim Berpotensi Raup PKB Rp 100 Miliar

Pelayanan di Samsat Manyar. Pemprov Jatim akan memberikan keringanan dan pembebasan pajak bagi kendaraan roda dua dan tiga serta kendaraan pelat kuning mulai 1 Desember hingga 28 Februari 2015.

Pelayanan di Samsat Manyar. Pemprov Jatim akan memberikan keringanan dan pembebasan pajak bagi kendaraan roda dua dan tiga serta kendaraan pelat kuning mulai 1 Desember hingga 28 Februari 2015.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Rencana pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah untuk kendaraan roda dua dan roda tiga pelat hitam serta kendaraan pelat kuning mulai 1 Desember hingga 28 Februari 2015 nanti diprediksi bakal diserbu masyarakat yang nunggak pajak. Setidaknya 511 ribu kendaraan yang nunggak pajak akan ikut kebijakan pemutihan denda pajak ini.
Kepala Dinas Pendapatan (Dipenda) Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono SH, MSi menuturkan pembebasan denda pajak ini tidak bisa dihitung untung rugi seperti bisnis. Sebab ini merupakan bentuk keringanan pelayanan yang diberikan Gubernur Jatim Dr H Soekarwo terhadap masyarakat Jatim, yang memiliki kendaraan roda dua, roda tiga dan kendaraan pelat kuning.
“Program ini diluncurkan Pak Gubernur setelah ada kenaikan BBM bersubsidi. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat kelas bawah yang memiliki kendaraan roda dua, roda tiga dan kendaraan pelat kuning. Sedangkan kendaraan travel yang berpelat hitam tidak masuk dalam program ini,” kata Bobby,  Rabu (26/11).
Menurut dia, khusus untuk kendaraan pelat kuning kendaraan ini peranannya sangat penting untuk distribusi barang. Oleh karena itu, Gubernur Jatim memberikan keringanan agar nanti tidak menambah beban pada biaya tarif. “Jika tarif naik, otomatis akan menambah biaya produksi barang dan akhirnya akan berdampak pada harga barang,” jelasnya.
Pemutihan denda pajak ini, kata Bobby, bakal dilakukan selama tiga bulan mulai 1 Desember 2014 hingga 28 Februari 2015. Dengan lamanya waktu pemberian keringanan ini, diprediksi ada sekitar  511 ribu kendaraan yang memanfaatkan kebijakan ini.
Dengan diluncurkannya program ini, lanjut Bobby, akan mengurangi potensi penerimaan selama tiga bulan, karena berkurangnya penerimaan sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 25,8 miliar. Selain itu, juga mengurangi potensi penerimaan BBN (Bea Balik Nama) II sebesar Rp 69,4 miliar. Sehingga total kehilangan potensi penerimaan dari pemutihan ini mencapai Rp 95,2 miliar.
“Jadi total keringanan denda pajak yang diberikan Pak Gubernur untuk masyarakat selama tiga bulan mencapai Rp 95,2 miliar. Tapi kita berpotensi mendapat PKB pokok sebesar Rp 100 miliar. Meski begitu, ini bukan masalah untung rugi, namun keringanan yang diberikan Pak Gubernur untuk masyarakat,” ungkapnya.
Dijelaskan Bobby, dasar dilakukan pemutihan ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 78 Tahun 2014 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah. Pergub ini ditandatangani Gubernur pada 25 November dan diundangkan pada 26 November.
“Yang pasti, kebijakan keringanan dan pembebasan pajak daerah ini tidak akan mengganggu penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sampai Desember 2014. Sebab hingga awal November target PAD kita sudah terpenuhi 92,22 persen. Kami optimistis hingga akhir Desember target PAD kita akan terpenuhi,” tandasnya. [iib]

Tags: