Pemprov Didesak Lakukan Perbaikan Sistem Peremajaan Angkutan Konvensional

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi D DPRD menilai langkah Pemprov Jatim yang melakukan peremajaan angkutan konvensional semestinya juga diiringi perbaikan sistem. Dengan begitu persaingan angkutan konvensional dan online bisa bersaing secara sehat.
Anggota Komisi D DPRD Jatim Achmad Heri mengatakan pemprov harus hadir mengatur kedua jenis angkutan umum tersebut. Regulasi harus diatur, jangan sampai merugikan kedua belah pihak.
“Contoh dalam angkutan konvensional, pemerintah harus ikut hadir. Mulai dari peremajaan, adanya sistem berbasis aplikasi dan paling penting mengubah jalur rute yang lebih fleksibel,” ujar Heri, Rabu (18/10).
Dia beralasan, perubahan trayek ini demi memberikan kenyamanan kepada penumpang. Jangan sebaliknya, malah menyusahkan konsumen.  Misalnya para penumpang  berjalan ke tempat jauh di bawah panas matahari. Hal tersebut tidak memberikan solusi. Sebab, menurut anggota dewan asal Partai NasDem itu, angkutan umum saat ini harus memenuhi konsep yang aman, nyaman dan mudah diakses.
“Harus ditata dan dikelola sesuai dengan tuntutan masyarakat modern. Termasuk masalah keamanan,” bebernya kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD Jatim.
Pemerintah harus hadir memberikan segmentasi pasar berbeda antara angkutan umum konvensional dan online. Kalau tidak dilakukan, bisa mematikan salah satu pendapatan dari dua jenis angkutan umum tersebut. “Ini tidak bisa tidak, sudah keniscayaan. Bisa membunuh dan mematikan rejeki yang lain,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Wahid Wahyudi mengatakan mengenai permintaan peremajaan angkutan umum konvensional agar bisa bersaing dengan kemajuan zaman pihaknya siap memberikan bantuan Rp 5 juta kepada angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (ASDP). Seperti mikrolet lintas kota yang menjadi kewenangan gubernur.
“Kami masih bahas ini dengan DPRD Jatim. Supaya bisa dimasukkan dalam RAPBD 2018,” ungkap Wahid belum lama ini.
Dia melanjutkan, saat ini masih tetap akan melakukan operasi atau pemeriksaan terhadap taksi online yang tak memiliki izin. Salah satunya, uji kir. Dia menyebutkan saat ini sudah ada sebanyak 2.380 taksi online melakukan proses uji kir. Sementara yang sudah keluar 87 unit kendaraan. “Kami berlakukan sama dengan angkutan konvensional,” kata Wahid.
Selain poin persyaratan izin dan uji kir, mantan Pj Bupati Lamongan tersebut juga bakal memberlakukan pemberian penanda berupa stiker seperti yang sudah diwacanakan sebelumnya. Hanya saja bagaimana teknisnya, Wahid masih menggodoknya dengan beberapa pihak. Pastinya bakal ada stiker yang ditempel sebagai penanda bahwa itu angkutan umum online. [cty]

Tags: