Pemprov Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal di Jatim

Salah seorang narasumber dari Direktorat Teknis dan Fasilitasi Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sunaryo saat memberikan paparannya dihadapan peserta rakor.

Rapat Koordinasi Pengumpulan Informasi Hasil Tembakau Jawa Timur
Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim berjanji akan  terus memberikan dukungan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I di Surabaya maupun Jatim II di Malang, dalam memberikan informasi peredaran rokok ilegal di toko, pasar maupun tempat penjualan eceran. Pemprov juga mengapresiasi kinerja DJBC dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Jatim.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim, Dr Ir Moch Ardi Prasetyawan MEng SC ME, dalam sambutan tertulisnya dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi Pengumpulan Informasi Hasil Tembakau Jatim, di Hotel Inna Simpang Surabaya, Rabu (19/4) malam. Menurut Ardi, pada 2016 lebih dari 60 juta batang rokok ilegal dengan pontensi kerugian negara mencapai Rp28 miliar telah berhasil dimusnahkan dan ditindak.
“Kami berharap melalui rakor ini para stakeholder cukai maupun hasil tembakau baik di pusat maupun daerah semakin kompak, seiring dan seirama dalam upaya pemberantasan rokok ilegal utamanya di Jatim. Sehingga penerimaan negara melalui cukai dapat tetap dipertahankan dan digunakan sebanyak-banyaknya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Jatim,” jelas Ardi.
Dengan hadirnya para peserta dari berbagai daerah utamanya para kepala pasar di Jatim, lanjutnya, diharapkan akan mampu untuk mengidentifikasi peredaran rokok ilegal diwilayahnya. Kemudian memberikan laporan kepada pihak terkait untuk dilakukan tindaklanjut dari peredaran rokok ilegal tersebut.
“Rakor ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang kebijakan dari Kementerian Keuangan tentang cukai tahun 2017. Lalu mendapatkan informasi tentang tata cara identifikasi cukai ilegal atau rokok ilegal di pasar maupun toko eceran. Mendapat informasi sebanyak-banyaknya dari berbagai daerah di Jatim tentang peredaran hasil tembakau ilegal yang tidak sesuai aturan dan mengetahui kebijakan-kebijakan apa yang telah dilakukan masing-masing daerah terhadap upaya untuk memberantas keberadaan rokok ilegal,” tuturnya.
Ardi menjelaskan, Jatim pada 2017 mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) mencapai Rp1,5 triliun lebih. Dimana Rp466 miliar diberikan Pemprov Jatim dan Rp1 triliun dibagikan kepada 38 kabupaten/kota di Jatim. Untuk 2017, Kabupaten Pasuruan mendapat alokasi DBH CHT terbesar, yakni mencapai Rp180 miliar lebih.

Tags: