Pemprov Dukung Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Terintegrasi

Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi dan Komisioner Ombudsman RI Dadan Suparjo melakukan penandatanganan MoU pengaduan masyarakat.

Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi dan Komisioner Ombudsman RI Dadan Suparjo melakukan penandatanganan MoU pengaduan masyarakat.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim terus berkomitmen melaksanakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang efektif, efisien dan terintegrasi. Komitmen ini diwujudkan dengan dukungan kuat dalam penyelenggaraan sistem LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) yang diluncurkan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Dukungan ini disampaikan oleh Sekdaprov Jatim, Dr H Akhmad Sukardi MM, saat membuka Lokakarya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, di Ruang Binaloka Adhikara, Kantor Gubernur Jatim, Senin (1/8).
Menurut Sukardi, komitmen tersebut tertuang dalam salah satu misi RPJMD 2014-2019 Provinsi Jatim yakni ‘Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Pelayanan Publik’. Berbagai inovasi pelayanan publik telah dilakukan jajaran SKPD Provinsi Jatim, sehingga Pemprov Jatim menerima penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Nasional Mei lalu.
“Kita semua menyadari saat ini masih banyak pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik. Hal ini menunjukkan bahwa layanan publik masih belum sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkapnya.
Untuk itu, Sukardi minta SKPD untuk mengembangkan pengelolaan pengaduan layanan publik yang efektif dan terintegrasi. Mantan Asisten IV Sekdaprov Jatim ini juga berharap para kepala SKPD penyelenggara layanan publik, untuk tanggap dan responsif atas keluhan masyarakat terkait pelayanan publik.
Ia menambahkan, kualitas pelayanan publik ditentukan juga oleh sejauh mana kemampuan kita sebagai penyelenggara dalam mengelola pengaduan masyarakat tersebut. Selama ini, tambahnya, masih banyak pengelolaan pengaduan yang belum terkoordinasi dengan baik sehingga terjadi duplikasi penanganan pengaduan atau bisa jadi pengaduan tidak terselesaikan dengan alasan bukan menjadi kewenangan SKPD tersebut.
Sementara itu, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Dadan Suparjo, menyampaikan bahwa Lokakarya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) ini merupakan kerja sama antara Ombudsman Pusat, KemenPAN-RB dan Kantor Staf Kepresidenan. Inti dari lokakarya adalah membentuk sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara nasional.
“Hal ini dikarenakan wilayah Indonesia yang sangat luas sehingga masalah pengaduan tidak bisa diselesaikan secara parsial atau terpisah. Selama ini penanganan pelayanan publik masih terkesan sendiri-sendiri di setiap instansi atau pemerintah daerah,” katanya.
Menurutnya, penyelesaian pengaduan pelayanan publik harus diselesaikan dengan efektif, efisien dan terintegrasi. Dengan adanya sistem LAPOR diharapkan laporan yang masuk ke situs lapor tersebut akan dihubungkan oleh admin langsung kepada pajabat penghubung di instansi di daerah masing-masing. Sehingga pengaduan tersebut bisa langsung ditanggapi oleh penyelenggara layanan yang bersangkutan.
“Bila selama ini bapak atau ibu di daerah telah memiliki sistem pengaduan sendiri, misal hotline atau nomor pengaduan milik Kepala Daerah, itu tinggal diintegrasikan saja dengan sistem LAPOR ini, jadi tidak perlu buat baru lagi,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemprov Jatim dengan Ombudsman RI, tentang Kerjasmaa Penanganan Pengaduan Masyarakat pada Pemprov Jatim dalam Peningkatan Pelayanan Publik. [iib]

Tags: