Pemprov Gelontor Insentif Rp 68,8 Miliar, Diskon Ramadan PKB Berakhir Dua Minggu Lagi

Hari pertama pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jatim dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan untuk membayar pajak, Senin (23/9). Pemilik kendaraan harus rela antri untuk melakukan pembayaran seperti yang terlihat di beberapa loket pembayaran di Kantor Samsat di beberapa daerah di Jatim. [trie Diana]

Pemprov, Bhirawa
Antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan diskon Ramadan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda 2 dan roda 4 cukup signifikan. Sejak diluncurkan pada 20 April lalu, tak kurang dari 1,8 juta wajib pajak memanfaatkan kebijakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang akan berakhir pada 24 Juni mendatang.
Tak hanya diskon Ramadan, antusiasme juga ditunjukkan pada program pemutihan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang telah dimanfaatkan 437,4 ribu wajib pajak. Selain itu, pembebasan PKB dari kendaraan listrik telah dimanfaatkan 65 wajib pajak.
Dari tiga skema keringanan tersebut, Pemprov Jatim setidaknya telah mengeluarkan insentif pajak sebesar Rp 68,8 miliar. Sementara pendapatan pajak yang berhasil diterima mencapai Rp 1,05 trilun.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Muhammad Yasin menjelaskan, animo masyarakat memanfaatkan program ini sangat besar. Mereka berbondong-bondong memanfaatkan program ini untuk melunasi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka.
“Alhamdulillah respon atau animo masyarakat tinggi sekali dan di masa pandemi ini, juga banyak yang memanfaatkan layanan pembayaran via online. Dari seluruh wajib pajak yang memanfaatkan program ini, yang melakukan pembayaran secara online ada sekitar 300 ribu wajib pajak,” kata Yasin, Kamis (10/6).
Sebagaimana diketahui, kebijakan Diskon Ramadhan diberlakukan sejak 20 April 2021 lalu hingga 24 Juni 2021 mendatang. Program ini memberikan bebas sanksi administrasi keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu juga diberikan diskon atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Yang besarannya untuk R2 dan R3 sebesar 15 persen, dan untuk R4 sebesar 5 persen dari nominal pokok pajak. Selain itu juga diberikan bebas PKB untuk kendaraan listrik yang lama maupun baru.
Ia merinci, dari tiga skema keringanan pajak ini, program diskon Ramadan tahun ini paling banyak mendatangkan pendapatan bagi Pemprov Jatin. Dari program diskon pokok pajak untuk roda 2 maupun 4, pendapatan yang didapatkan Pemprov Jatim mencapai Rp 865 miliar.
Sedangkan untuk penghapusan denda keterlambatan PKB sejauh ini sudah dimanfaatkan 436,4 ribu waiib pajak. Dengan memberikan insentif sebesar Rp 160,7 juta, Pemprov Jatim mendapatkan penerimaan PKB sebesar Rp 200,1 miliar. Dan untuk pembebasan pajak bagi kendaraan listrik telah dimanfaatkan sebanyak 65 wajib pajak. Dengan insentif pajak sebesar Rp 11,5 juta, Pemprov Jatim mendapatkan penerimaan sebesar Rp 66,27 juta.
Disinggung terkait batas akhir pemberian diskon, Yasin mengaku belum ada perubahan. Karena itu, sampai saat ini belum dibicarakan apakah pemberian diskon ini akan diperpanjang atau tidak. “Akan lebih baik jika wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan diskon ini segera. Tidak perlu menunggu akhir-akhir apalagi menunggu perpanjangan yang belum tentu ada,” imbau Yasin yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tersebut.
Yasin menyebutkan, kemudahan membayar pajak saat ini sangat terbuka untuk masyarakat. Sebab, masyarakat tidak harus datang ke Samsat karena ada layanan Payment Point Online Bank (PPOB) melalui E-Samsat, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar, Indomaret, Alfamart, dan Pos Indonesia. [tam]

Tags: