Pemprov Ingin Kerjasama dengan IAPI

Ketua IAPI Tarkosunaryo MBA CPA menyerahkan cinderamata kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jatim, Novian Herodwijanto dan Kepala BPKAD Provinsi Jatim Dr Ir Budi Setiawan MMT usai menjadi keynote speaker.

Ketua IAPI Tarkosunaryo MBA CPA menyerahkan cinderamata kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jatim, Novian Herodwijanto dan Kepala BPKAD Provinsi Jatim Dr Ir Budi Setiawan MMT usai menjadi keynote speaker.

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim ingin menjalin kerjasama dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebab tak semua PNS di lingkungan Pemprov Jatim menguasai akuntansi. Untuk itu, kerjasama antara pemprov dengan IAPI nantinya diharapkan bisa menguatkan kompetensi PNS dibidang akuntasi.
“Saya berharap kerjasama ini bisa berlanjut, tidak berhenti pada seminar kali ini saja. PNS pemprov berasal dari berbagai latar belakang. Mulai pertanian, sosial, politik hingga hukum. Padahal mereka dituntut harus menguasai pengelolaan dan laporan keuangan yang baik dan benar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim, Dr Ir Budi Setiawan MMT, saat menjadi Keynote Speaker Seminar IAPI bertema ‘Practical Issues dan Aspek Audit dalam Penyusunan Laporan Keuangan BLU/BLUD’ di kampus STESIA, Rabu (14/12).
Selama ini, kata Budi, untuk meningkatkan kompetensi PNS pemprov dalam bidang akuntasi dengan menggelar pelatihan di Laboratorium Keuangan milik BPKAD Jatim. Laboratorium Keuangan ini merupakan satu-satunya di Indonesia. Belum ada provinsi ataupun pemerintah daerah lainnya yang mempunyai Laboratorium Keuangan seperti milik Pemprov Jatim.
“Banyak layanan yang diberikan Lab Keuangan ini. Salah satunya adalah Klinik Konsultasi. Layanan ini tidak hanya datang ke laboratorium, tapi juga bisa lewat online hingga memangkas waktu dan biaya. Makanya kami ingin ada kerjasama nantinya dengan IAPI,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Budi mengatakan, salah satu agenda reformasi dibidang keuangan negara adalah dari penganggaran tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. Dengan berbasis kinerja ini, arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorientasi pada input tetapi pada output.
Pendekatan anggaran berbasis kinerja sangat diperlukan bagi SKPD yang memberikan pelayanan kepada publik, dengan mewiraswastakan pemerintah yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selanjutnya dengan Pasal 68 dan 69 Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya member pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas.
Menurut dia, pemerintah pusat saat ini memiliki 181 satker BLU, 73 satker penyedia layanan dibidnag kesehatan atau 40,33 persen, dan 82 satker penyedia layanan dibidang pendidikan atau 45,30 persen. Sedangkan Pemprov Jatim terdapat 17 SKPD/UPT BLUD, yang 14 SKPD/UPT BLUD atau 82,35 persen adalah penyedia layanan dibidang kesehatan dan 3 UPT BLUD atau 17,65 persen penyedia dibidang pendidikan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jatim, Novian Herodwijanto mengatakan, dalam menyusun laporan keuangannya, BLU masih mengacu pada peraturan yang berlaku yang berdampak pada penyusunan laporan dalam dua versi laporan. Yaitu penyusunan dalam laporan keuangan versi Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan laporan keuangan versi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Untuk itu, katanya  dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan negara yang baik termasuk good governance dalam Pengelolaan Keuangan BLU, agar IAPI dan BPK saling bahu membahu dan bekerjasama dalam rangka mensukseskan dan mewujudkan BLU yang dapat memberikan pelayanan prima bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Ketua IAPI Tarkosunaryo MBA CPA menjelaskan, seminar yang digelar IAPI ini merupakan rangkaian kegiatan Rapat Umum Anggota yang akan diselenggarakan hari ini, Kamis, (15/12). “Kami undang narasumber dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Pengelola BLU untuk menjelaskan pelaporan keuangan seusai SAP,” katanya.
Menurut dia, BLU/BLUD mempunyai tanggung jawab dalam pelaporan keuangannya, sesuai dengan PMK Nomor.76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU, serta Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD. [iib]

Rate this article!
Tags: