Pemprov Jatim Action Plan Kelola Kali Surabaya

kali surabayaPemprov Jatim, Bhirawa
Untuk menyelamatkan habitat ikan di sungai, teruitama Kali Surabaya, pemprov Jatim akhirnya bersedia untuk memfasilitasi dan mengkordinasikan pembuatan action plan pengelolaan Kawasan kali Surabaya.
Dalam Rakor dan Workshop di Bidang Pengelolaan Suaka Ikan Kali Surabaya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Jawa Timur, Ir Hadi Prasetyo mengatakan,  penyusunan action plan itu akan dikoordinasi dan difasilitasi Biro Administrasi Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Dalam penyusunan Action Plan itu, Pemprov akan melibatkan banyak pihak, diantaranya mereka yang punya kepentingan dengan fungsi dan keberadaan Kali Surabaya yang melintasi 5 kabupaten-kota di Jawa Timur.
Diantara institusi yang dipastikan akan dilibatkan dalam penyusunan Action Plan itu, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, termasuk dinas-dinas yang berkepentingan di semua kabupaten-kota yang wilayahnya dilintasi Kali Surabaya.
Selain itu, para kepala desa, akademisi, pemerhati lingkungan, aktivis lingkungan, LSM dan beberapa perusahaan yang lokasinya berada di sepanjang Kali Surabaya. Sementara beberapa tokoh masyarakat juga akan dilibatkan dalam penyusunan Action Plan, termasuk wakil rakyat di Jawa Timur dan Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (KJPL) Indonesia yang selama ini juga sangat aktif melakukan pemantauan dan pengawasan dengan kondisi Kali Surabaya.
Ketua KJPL Indonesia, Teguh Ardi Srianto menambahkan, adanya tindak lanjut berupa penyusunan Action Plan itu, organisasinya berharap akan ada ketegasan dari pemerintah pada para pelaku perusak lingkungan, khususnya di Kali Surabaya.
“Selama ini, aturan hanya tegas dan jelas di atas kertas, tapi di dalam penegakannya selalu loyo dan ompong, sehingga tidak menimbulkan efek jera untuk pelanggarnya,” ujar Teguh.
Ditambahkannya, selama ini banyak kasus pelanggaran dan pencemaran di Kali Surabaya yang tidak pernah berakhir di pengadilan, karena penegakkan hukumnya hanya palsu-palsu dan abu-abu.
“Kalau ingin menjaga dan melestarikan kondisi Kali Surabaya, harus dimulai dari penegakan hukumnya. Ini cara yang efektif dan tidak bisa dilawan,” katanya.
KJPL dari awal sudah berkomitmen akan mengawasi dan mengawal penegakan hukum pada para pelanggar dan pelaku pencemaran di Kali Surabaya. “Upaya yang dilakukan KJPL Indonesia, diantaranya dengan mempublikasikan ke masyarakat, para pelaku perusak dan pencemar Kali Surabaya sehingga mereka punya rasa jera dan akan merubah perilakunya dari salah menuju ke tindakan yang benar,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim melalui Kasubid Wasdal Pencemaran Air BLH Jatim, Ainul Huri mengatakan, pengenaan sanksi administasi yang dikenakan pada pelanggar lingkungan terbagi beberapa tahap  mulai pemberian surat peringatan pertama dari BLH kab/kota. Jika tidak dilakukan upaya maka diberikan surat peringatan kedua dan selanjutnya sampai pada penindakan hukum proses pidana. [rac]

Tags: