Pemprov Jatim akan Petakan TKA

Kepala Disnakertransduk Jatim, Dr H Sukardo MSi.

Kepala Disnakertransduk Jatim, Dr H Sukardo MSi.

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) akan memetakan di perusahaan yang mempekerjakan  tenaga kerja asing (TKA), diantaranya perusahaan PMA (penanaman modal asing, red).
Kepala Disnakertransduk Jatim, Dr H Sukardo MSi mengatakan, kalau ada perusahaan atau industri yang mempekerjakan TKA hendaknya harus sesuai dengan persyaratan dan perizinan yang telah ditentukan. “Kita akan mapping dan sidak, dan nantinya pemetaan tersebut bisa juga melibatkan Kab/kota,” katanya.
Lebih lanjut, Sukardo menjelaskan mengenai perkembangan Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Jatim mencapai 3.660 orang sepanjang 2016. Mereka memiliki dokumen untuk bekerja di Jatim.
Dari jumlah itu, lanjutnya, sebanyak 42 persen dari jumlah itu berasal dari Tiongkok. Sementara sisanya berasal dari berbagai negara. Jumlah TKA ini meningkat ketimbang tahun 2015 yaitu 1.400 orang. Jumlah kedatangan TKA meningkat seiring dengan pemberlakuan era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Sukardo mengakui warga negara asing (WNA) berkunjung ke Indonesia, termasuk Jatim. Mereka masuk dengan visa wisata.  Sayangnya, banyak yang menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja. “Mereka bekerja secara ilegal serta melanggar Perda Ketenagakerjaan dan Keimigrasian. Ada sekitar 70 TKA yang terindikasi melanggar Perda di Jatim,” kata Sukardo.
Sukardo pun berharap pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah menegakkan regulasi soal TKA. “Izin TKA yang ingin kerja di Indonesia kan langsung ditangani oleh pusat. Lalu bagaimana dengan WNA yang masuk ke daerah dengan menggunakan visa wisata, saya kira ini yang perlu diperketat lagi,” tandasnya.
Pemprov Jatim, lanjut Sukardo, memiliki Perda 8/2016 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut mengatur soal mempekerjakan TKA di Jatim. Di antaranya yaitu perusahaan dilarang mempekerjakan TKA yang bukan untuk rangka alih teknologi dan ilmu pengetahuan. TKA juga harus mampu berbahasa Indonesia. Besaran upah juga harus mengacu pada aspek keadilan terhadap tenaga kerja lokal.
“Aturan atau Perda kita berbeda dengan peraturan pusat. Kalau pusat tidak mewajibkan TKA mampu berbahasa Indonesia, tapi kl di Jatim wajib. Ini upaya kami untuk memperketat TKA ilegal, tapi lagi-lagi izin TKA ini langsung oleh pusat,” tandasnya.
Terkait hasil sidaknya beberapa waktu, kata Sukardo, pihaknya sudah mengirimkan nota sanksi bagi sebuah perusahaan yang beralamatkan di Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. “Ini nota sanksi pertama bagi PT Jaya Mustika dan berlaku selama dua minggu atau 14 hari bagi perusahaan untuk segera melengkapi dokumen tentang TKAyang mereka pekerjakan,” katanya.
Menurut dia, sanksi ini diberikan karena saat melakukan inspeksi pada Rabu lalu (21/12), menemukan adanya 26 TKA asal Tiongkok tak berizin yang dipekerjakan di perusahaan itu. Dari catatan Disnakertransduk, di perusahaan itu hanya tiga orang TKA saja yang memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), namun faktanya ada 29 TKA asal Tiongkok yang bekerja di dalamnya.
Selain itu, tiga TKA yang berizin ternyata juga melanggar aturan karena tidak ada proses transfer pengengetahuan dari TKA itu kepada tenaga kerja lokal. Mereka juga melanggar karena mempekerjakan TKA pada pekerjaan kasar non skill.
Sukardo mengatakan, jika selama 14 hari ke depan perusahaan itu tak segera melengkapi dokumen yang diwajibkan, maka akan dilakukan nota sanksi kedua untuk selanjutnya akan diserahkan ke Polda Jatim untuk mendapatkan sanksi pidana.
Selain melayangkan nota sanksi, Disnaker hari ini juga telah merekomendasikan pada Imigrasi dan Kepolisian untuk memproses 26 TKA tak berizin kerja yang ada di perusahaan itu. “Nanti wewenang deportasi ada di Imigrasi. Tapi kita sudah kirimkan surat ke Imigrasi dan Polda Jatim,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH MHum mengatakan, untuk membentengi Jatim dari serbuan TKA, pemerintah saat ini sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2016 yang didalamnya mewajibkan seluruh TKA harus bisa berbahasa Indonesia serta harus melakukan transfer skill kepada pekerja lokal.
“Nanti mulai 2017, akan mulai kita galakkan penindakan perda ini. Nanti Disnaker akan bekerjasama dengan Polisi dan Imigrasi mendatangi seluruh perusahaan yang mempekerjakan TKA,” tandasnya. [rac]

Rate this article!
Tags: