Pemprov Jatim Alokasikan Rp228 M untuk Subsidi Gaji GTT/PTT SMA/SMK

Foto Ilustrasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemberian bantuan kesejahteraan berupa subsidi gaji untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) akhirnya final. Komisi E DPRD Jatim bersama Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim telah sepakat seluruh GTT/PTT SMA/SMK di Jatim akan menerima subsidi Rp750 ribu per bulan selama 14 kali.
Otomatis, anggaran yang dikeluarkan pun cukup besar mencapai Rp 228 miliar selama tahun anggaran 2019. Jumlah ini meningkat tajam dengan alokasi anggaran subsidi gaji GTT-PTT tahun 2017 yang hanya Rp 6 miliar.
“Hasil rapat kerja Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim dan Komisi E DPRD menyepakati alokasi Rp 228 milyar untuk subsidi gaji 21.754 GTT/PTT SMA/SMK se Jatim,” tutur Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim usai memimpin raker bersama Dindik Jatim, Jumat (26/10).
Suli Daim menuturkan, setiap GTT dan PTT akan mendapat subsidi gaji sebesar Rp 750.000 x 14 bulan. Nama program itu adalah biaya bantuan kesejahteraan bagi GTT-PTT. Secara rinci, jumlah GTT sebanyak 11.962 orang dan PTT sebanyak 9.792 orang. Selama 14 kali penerimaan gaji, 12 bulan pertama diberikan sebagai subsidi gaji. Sedangkan gaji ke 13 digunakan untuk lebaran dan gaji ke 14 utk tahun ajaran baru.
“Alhamdulillah upaya memberikan tambahan kesejahteraan bagi GTT-PTT sudah kita tuntaskan. Semoga ini mendorong spirit bagi GTT/PTT meskipun belum sepenuhnya memenuhi keinginan GTT/PTT dalam memberikan pengabdian yg luar biasa,” pungkas Suli Daim. [tam]

Tags: