Pemprov Jatim Bentuk Satgas Berantas Pungli

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Pemprov Jatim , Bhirawa
Untuk menekan adanya  praktik-praktik pungli di lingkup Pemprov Jatim, Gubernur Jatim telah membentuk Satuan Tugas (satgas) Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli). Satgas ini bertugas membersihkan praktik pungli di instansi pemerintahan yang ada di Jawa Timur.
Kabiro Hukum Pemprov Jatim, Himawan Estu menegaskan Satgas pemberantasan Pungli ini sudah ditetapkan berdasar SK Gubernur nomor 188/592/KPTS/013/2016 tertanggal 18 Oktober 2016, Adapun tugas utama Satgas pemberantasan pungli ini adalah melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh dugaan praktik pungli yang ada di SKPD pelayanan.
“Jika dalam investigasi ditemukan praktik Pungli, uang pelicin, gratifikasi dan sejenisnya, maka satgas akan langsung memproses di kantor Inspektorat dan langsung memberikan sanksi administrasi. Bahkan jika ditemukan tindak pidana, maka satgas juga akan langsung melimpahkan kasus ini ke kepolisian untuk proses lebih lanjut,” kata Himawan, Selasa (18/10).
Ditambahkan, selain mengawasi praktik pungli di tingkat provinsi, satgas ini juga bertugas untuk mendorong berdirinya satgas serupa di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. “Diharapkan nanti pembentukan satgas ini diikuti kabupaten/kota,” tutur Himawan.
Lebih lanjut diterangkan, Satgas ini akan dipimpin langsung Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul), yang beranggotakan seluruh kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) nonpelayanan. “SKPD pelayanan tidak masuk dalam Satgas, karena mereka lah yang diawasi,” tegas dia.
Menurut Himawan, beberapa SKPD yang masuk menjadi anggota diantaranya adalah Inspektorat, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta beberapa SKPD lainnya.
Menanggapi hal ini anggota Komisi A DPRD Jatim Husnul Aqib mengaku sangat mendukung upaya Pemprov untuk membersihkan praktik-praktik uang pelicin yang menjadi rahasia umum masih sering terjadi di berbagai instansi. “Langkah ini sangat baik dan kami sangat mendukungnya,” kata politisi PAN ini.
Kata Aqib, dengan adanya satgas ini diharapkan mampu memperbaiki pelayanan umum yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Tanpa adanya pungli, maka mekanisme pelayanan akan kembali pada aturan yang sebenarnya.
“Memang terkait pungli ini adalah oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga, masyarakat lah yang menjadi korban. Pelayanan, jika sesuai dengan mekanismenya pasti tidak mempersulit. Semoga Satgas Pemberantasan Pungli bisa melaksanakan pengawasan secara menyeluruh, sehinga kita bisa memberi pelayanan masyarakat lebih baik,” papar Aqib.
Sementara itu, Ketua DPD Jatim Partai Golkar Nyono Suharli memberi apresiasi pembentukan Satgas Pemberantasan Pungli. Apalagi kasus terbaru Wali Kota Madiun Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
“Kami menekankan pada kader Partai Golkar, baik yang ada di eksekutif maupun legislatif, tidak melakukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan. Apa yang menjadi tanggung jawab, terutama pelayanan, laksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jangan pernah menggunakan uang pelicin,” kata Nyono.
Bupati Jombang ini juga menegaskan, apabila ada kader Partai Golkar yang tertangkap pihaknya akan menyiapkan sanksi. “Kalau memang terbukti bersalah, pasti akan kita sanksi. Tentu saja sanksi itu akan kita jatuhkan setelah proses hukumnya selesai. Sanksi itu bisa saja pemecatan dari partai. Saya berdoa, agar kader dan saya sendiri, tidak sampai terlibat hal semacam itu,” tandas Nyono. [Cty]

Tags: