Pemprov Jatim Beri Izin Enam Pertambangan Pasir di Magetan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Magetan , Bhirawa
Pemprov Jatim memberikan izin operasi kepada enam usaha pertambangan pasir dan batu atau galian C di wilayah Kabupaten Magetan untuk melakukan produksi. Izin diberikan karena merujuk kajian lapangan lokasi usaha pertambangan sesuai dengan RTRW Pemkab Magetan.
“Enam usaha pertambangan pasir yang mendapat izin tersebut, dua di antaranya berlokasi di Kecamatan Parang dan empat lainnya di Kecamatan Karas,” ujar Kepala Bagian Sumber Daya Alam Magetan Muryono kepada wartawan di Magetan, Rabu (20/4).
Menurut dia, ada sebanyak 26 usaha pertambangan pasir yang sebelumnya mendapat rekomendasi dari Bupati Magetan untuk mendapatkan perizinan ke Pemprov Jatim. Rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan permintaan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jatim.  “Rekomendasi tersebut, berdasar dari hasil survei yang dilakukan tim Pemprov Jatim di lapangan,” kata Muryono.
Di mana, hasil survei menyebutkan bahwa lokasi usaha pertambangan pasir dan batu yang mendapat rekomendasi dipastikan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diatur oleh Pemkab Magetan.
Namun, pihaknya tidak merinci tentang perkembangan proses perizinan puluhan usaha tambang pasir lainnya, karena hal itu menjadi wewenang Pemprov Jatim.
Sesuai aturan, usaha pertambangan pasir dan batu harus memenuhi beberapa izin untuk dapat beroperasi. Di antaranya, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), izin eksplorasi, dan izin operasional produksi.
Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, mencatat  ada sebanyak 42 usaha pertambangan pasir dan batu di Magetan yang mengajukan izin ke pemprov.  Sebagian pengajuan izinnya ditolak karena lokasinya tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Magetan. Sedangkan beberapa lainnya mendapat rekomendasi dan diproses.
Pemerintah meminta para penambag pasir untuk tetap mengikuti peraturan yang berlaku. Penambang diminta tidak beroperasi sebelum semua izin dari Pemprov Jatim selesai. “Jika ada yang nekat melakukan pengerukkan, maka pihak kepolisian setempat akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Muryono. [efi]

Tags: