Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak

Karikatur PajakBojonegoro, Bhirawa
Makin sulitnya ekonomi masyarakat terus disikapi pemerintah Provinsi Jatim. Kali ini dengan kembali berlakukan pembebasan sanksi bunga pajak bagi seluruh kendaraan roda dua, tiga dan kendaraan plat kuning dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dibebaskan, kecuali balik nama kendaraan roda empat pribadi.
Program tersebut diberlakukan menyusul keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) 53/2015 tertanggal 29 September 2015. Pemberian keringan dan pembebasan pajak daerah ini diharapkan bisa meringankan masyarakat Jawa Timur. “Pembebasan bunga pajak ini mulai berlaku sejak 1 Oktober hingga 23 Desember 2015,” kata ujar Administratur Pelayanan Samsat Bojonegoro, Ismail, Kamis (1/10) kemarin.
Ismail menjelaskan, melalui program ini, Gubernur ingin membantu masyarakat Jatim di tengah kondisi ekonomi yang melambat dalam setahun terakhir. Dengan adanya pemutihan ini, Ismail berharap seluruh pemilik kendaraan roda dua, tiga dan plat kuning yang menunggak pajak bisa segera mendatangi Samsat setempat untuk segera melakukan pembayaran pajak.
Dalam keterlambatan pajak kendaraan, yakni faktor utama penunggak pajak adalah karena tidak punya uang (62,5 persen) dan faktor sibuk dan lupa (12,5 persen). Sementara pembayar pajak yang tepat waktu karena keharusan 16,7 persen dan bayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda dan bunga (13,2 persen). [bas]

Tags: