Pemprov Jatim Berlakukan UMSK per 1 Januari 2015

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim akan memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) per 1 Januari 2015 dan tidak seperti dua tahun sebelumnya yang berlaku mulai Juni.
“Dalam pertemuan dengan kami, Kadisnakertransduk Jatim Edi Purwinarto, menyampaikan rekomendasi Dewan Pengupahan ke Gubernur Jatim tentang UMSK 2015,” kata Sekjen SPAI FSPMI Jamaludin di Surabaya, Kamis (1/1).
Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jatim antara lain UMSK Jatim 2015 akan diberlakukan per 1 Januari 2015, tapi Pergub UMSK 2015 masih sedang diproses di biro hukum yang selambat-lambatnya 31 Januari 2014 akan ditetapkan Gubernur Jatim.
Selain itu, Dewan Pengupahan Jatim juga merekomendasikan UMSK 2015 ke Gubernur Jatim untuk diberlakukan pada empat kabupaten/kota yaitu Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto. Tahun sebelumnya hanya tiga kabupaten/kota.
UMSK Surabaya dan Mojokerto untuk semua sektor (pekerjaan) yang diajukan 5 persen di atas UMK. UMSK Sidoarjo untuk Sektor 1 sebesar 10 persen, Sektor 2 sebesar 8 persen, Sektor 3 sebesar 6 persen, dan UMSK Pasuruan Sektor 1 sebesar 10 persen, Sektor 2 sebesar 7,5 persen, dan Sektor 3 sebesar 6 persen.
“Untuk tuntutan lain yang diajukan akan disampaikan ke Gubernur dan perwakilan Dewan Pengupahan Provinsi,” kata Jamaluddin mengutip Kadisnakertransduk Jatim Edi Purwinarto.
Tuntutan lain, cakupan wilayah pemberlakuan UMSK diperluas dari tiga kabupaten/kota menjadi se-Jatim. Selain itu, beberapa sektor baru juga diusulkan untuk dimasukkan yakni pekerja media meliputi sektor/subsektor kegiatan kantor berita, penyiaran radio, penyiaran televisi dan penerbitan surat kabar dan majalah serta media online dan cakupan UMSK untuk sektor pekerja kesehatan juga diperluas ke seluruh wilayah Jatim. [rac,ant]

Tags: