Pemprov Jatim Cairkan THR ASN Tanpa Remunerasi

foto ilustrasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim telah digulirkan. Kendati tidak dibarengi dengan pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi, pencairan THR tersebut dinilai telah sesuai ketentuan yang diatur Permenkeu Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara.
Terkait pencairan THR itu, Gubernur Khofifah juga sempat memberikan penjelasan secara terbuka melalui akun instagram pribadinya @khofifah.ip. Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa meski THR dicairkan tidak penuh (tanpa tunjangan kinerja atau tukin), sesuai Permenkeu itu sudah termasuk full.
Karena itu, pihaknya mengajak seluruh ASN di Pemprov Jatim untuk senantiasa bersyukur. Sebab, pada saat yang sama masih banyak orang yang bahkan tidak memperoleh THR akibat terkena PHK. “Kepada seluruh ASN di Jatim, meski THR yang diterima tidak penuh tanpa tukin) sesuai Permenkeu sudah termasuk full. Saya mengajak agar tetap bersyukur ditengah situasi ekonomi Indonesia yang terkontraksi akibat Pandemi Covid-19,” tulis Khofifiah beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Khofifah berharap, THR yang diterima para ASN tersebut mampu membawa banyak keberkahan dan kebahagiaan bagi keluarga. “InsyaAllah, rezeki ternikmat disaat-saat seperti ini adalah sehat,” sambung dia.
Dari postingan tersebut, warganet pun saling memberikan respon melalui kolom komentar di bawahnya. Sebagai menyampaikan terimakasih, sebagian juga memanfaatkannya untuk menyampaikan keluh kesah. Beberapa di antaranya berasal dari akun @pakop3k. “Injih ibu, kami selaku ASN bersyukur masih bisa merasakan THR di tengah situasi pandemi” tulis akun tersebut. Begitu juga yang disampaikan akun @auliapernama “Alhamdulillah terimakasih ibu gubernur, pas buat bayar sekolah anak. Amin ya robbal alamin”.
Sementara sejumlah akun justru mengeluhkan seperti diungkapkan @erdasya_na yang mengatakan bahwa untuk PTT jangankan THR, gaji sejak bulan Januari belum dicairkan. “Bu Gubernur gaji teman-teman PTT mohon diperhatikan. Jangankan THR, gaji mereka infonya Januari sampai sekarang belum cair,” tulisnya. Hal senada juga disampaikan oleh akun @fi_trah yang mengatakan “Guru SMA/SMK belum terima THR, kapan dicairkan bu?”.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim Bobby Soemiarsono menambahkan, pencairan THR bagi ASN mengacu pada ketentuan Permenkeu 42. Pencairannya pun telah dilakukan secara menyeluruh kepada seluruh ASN Pemprov Jatim. “Pencairan sudah 100 persen sesuai Permenkeu sebagaimana yang dijelaskan ibu gubernur,” jelas Bobby saat dikonfirmasi kemarin, Minggu (9/5).
Dalam Permenkeu tersebut dijelaskan, pencairan THR meliputi Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Gaji pokok merupakan gaji yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
THR dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud tidak termasuk tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai atau dalam sebutan lain. [tam]

Tags: