Pemprov Jatim Fasilitasi KPK Geledah Kantor OPD

Heru Tjahjono

Sekdaprov Belum Tahu Kepentingan KPK
Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim berjanji akan terus menfasilitasi giat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah kantor dinas. Pemprov mempersilahkan komisi anti rasuah itu menggeledah kantor organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami sampaikan bahwa semua ke KPK yang melaksanakan pemeriksaan atau kegiatan yang lain di pemprov. Urusan kami serahkan kepada KPK. Namun pemprov akan menfasilitasi apa-apa yang KPK butuhkan,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Heru Tajhjono ditemui usai sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (12/8) kemarin.
Ia membenarkan, tiga kantor OPD yang digeledah KPK beberapa waktu lalu, yakni Kantor Dishub Jatim, Bappeda Jatim, dan BPKAD Jatim atas sepengetahuan Pemprov Jatim.
KPK sebelum menggeledah telah mengirim surat ke pihaknya. “Pada saat mereka datang ke Bappeda, kami fasilitasi. Mereka melakukan rekonstruksi, kami fasilitasi. Kami selaku pemprov akan menfasilitasi yang diminta KPK,” tuturnya.
Kendati demikian, mantan kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim itu tidak tahu menahu tentang kepentingan KPK melakukan penggeledahan. Ia menegaskan hanya menfasilitasi semua yang dibutuhkan KPK. “Apa yang dilakukan KPK, siapa yang diperiksa dan untuk apa, itu ditanyakan ke KPK,” kata Heru.
Lantas apakah Pemprov akan memberikan bantuan hukum jika nantinya ada pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut kasus korupsi? Heru belum bisa menjawab. Ia masih menunggu proses hukum selanjutnya. “Kami masih belum ke sana karena prosesnya masih panjang,” tegas mantan Bupati Tulungagung itu.
Heru menegaskan, Pemprov Jatim saat ini tengah melakukan evaluasi di jajaran OPD. Namun, ia menegaskan, evaluasi ini bukan karena KPK usai menyambangi Jatim. Melainkan lebih pada tujuan assesmen atau tes kemampuan dan kecakapan pejabat. “Sebetulnya evaluasi itu bukan karena KPK. Sekarang ibu gubernur (Khofifah Indar Parawansa) lagi melakukan assesment untuk seluruh pejabat,” ujarnya.
Memasuki masa jabatan bulan ke enam, Gubernur Jatim Khofifah memang tengah melakukan assesmen untuk mutasi pejabat. Seluruh kepala dinas yang masuk kriteria uji kompetensi dilakukan tes untuk penilaian kecakapan.
Hal ini sesuai peraturan gubernur mutasi tersebut boleh dilakukan setelah enam bulan dilantik. “Bukan karena KPK loh. Tapi memang assesmen yang kami lakukan. Di dalam peraturan gubernur setelah enam bulan gubernur berhak melakukan mutasi. Itu akan jadi salah satu dasar untuk melakukan mutasi,” tegasnya.
Sekadar diketahui, KPK melakukan penggeledahan dalam sebulan terakhir di sejumlah kantor OPD Pemprov Jatim. Rabu, 10 Juli 2019, komisi anti rasuah itu menggeledah kantor Bappeda Jatim. Kemudian Rabu 7 Agustus 2019 malam, kantor dan rumah kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim juga digeledah. Sehari berikutnya, Kamis 8 Agustus 2019, KPK menggeladah kantor BPKAD. [geh]

Tags: