Pemprov Jatim Hemat Anggaran 20 Persen

2-FATTAH JASINPemprov Jatim, Bhirawa
Larangan mengadakan rapat atau kegiatan di hotel berdampak positif bagi anggaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemprov Jatim. Diprediksi pembatalan semua  kegiatan yang direncanakan di hotel dapat menghemat anggaran hingga 20 persen.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim, Dr Ir H RB Fattah Jasin MS menuturkan, aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Gubernur bisa menghemat anggaran sampai 20 persen.
Namun diakui Fattah, dalam pelaksanaan SE MenPAN ini setiap SKPD perlu membuat persiapan-persiapan sebab semuanya harus diatur secara mandiri. “Yang membedakan memang ribetnya itu lho, kalau kegiatan di gedung sendiri kan harus menyiapkan konsumsi sendiri berikut tetek bengeknya meskipun lebih hemat 20 persen,” katanya.
Fattah kembali mengakui, meskipun lebih repot dibandingkan dengan kegiatan di hotel, namun demi semangat efisiensi yang telah dicanangkan serepot apapun mesti tetap dilaksanakan. “Efisiensi juga penting kok. Misalnya jika kegiatan di hotel bisa menghabiskan dana Rp50 juta, maka jika bisa dilaksanakan di kantor sendiri bisa maksimal habis Rp30 juta saja,” ungkapnya.
Namun pada kesempatan kemarin, Fattah Yasin mengakui dalam SE Gubernur sebagai pelaksanaan SE MenPAN sebenarnya masih memungkinkan untuk melakukan rapat di hotel, namun dengan kondisi tertentu.
“Kalau butuh tempat yang harus bisa menampung ribuan orang, ya saya kira masih bolehlah rapat di hotel. Contohnya seperti Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), kan membutuhkan tempat yang sangat luas dan nyaman, ya kita tidak bisa hindari itu,” jelas Fattah Yasin, dikonfirmasi, Selasa (16/12).
Fattah tidak memungkiri, mengadakan rapat di hotel, apalagi jika membutuhkan waktu lebih dari satu hari lebih memudahkan dalam hal administrasi, tanpa harus direpotkan pembuatan laporan yang banyak jumlahnya. Sebab setiap item harus dibuatkan laporan sendiri-sendiri seperti pertanggungjawaban makanan, pembayaran dekorasi, dan alat-alat lainnya.
“Kalau di hotel itu sebenarnya gampang karena semua urusan administrasi sekalian jadi satu. Jika dibandingkan dengan acara-acara di kantor yang harus bermacam-macam laporan yang harus dipersiapkan. Makanya lebih ribet,” katanya.
Menurut mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim ini, memang ada perbedaan harga jika mengadakan kegiatan di hotel dibandingkan dengan kegiatan yang menggunakan gedung-gedung milik pemprov sendiri.
Seperti yang pernah Bhirawa beritakan sebelumnya, Pemprov Jatim mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor untuk penghematan penggunaan dana APBD pada 1 Desember 2014. SE ini menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor : 11 Tahun 2014 tanggal 17 November.
Dalam SE yang ditujukan kepada kepala SKPD di lingkungan Pemprov Jatim ini dijelaskan, dalam rangka melakukan penghematan anggaran belanja barang dan belanja pegawai, khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan/pertemuan di luar kantor SKPD diminta melakukan beberapa hal.
Diantaranya, menyelenggarakan seluruh kegiatan di lingkungan masing-masing SKPD, kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasiasnya tidak mungkin ditampung, untuk dilaksanakan di lingkungan SKPD. Kemudian, Menghentikan rencana kegiatan konsinyering atau focus group discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor seperti di hotel, villa, cottage, resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan SKPD yang memadahi. [iib]

Keterangan Foto: Dr Ir H RB Fattah Jasin MS

Tags: